Bandung, BandungOke – Pemerintah Kota Bandung kembali menampilkan wajah ambisiusnya dalam urusan lingkungan hidup.
Program Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah Organik (Gaslah) dikebut pendaftarannya dan dijadwalkan resmi meluncur pada 26 Januari 2026.
Targetnya mulia memperkuat pengelolaan sampah dari sumber dan mengurangi beban TPA. Namun, di balik narasi hijau itu, muncul pertanyaan mendasar soal kesiapan sistem dan keadilan kebijakan.
Pendaftaran Gaslah yang seluruhnya dilakukan secara daring—dari verifikasi hingga penandatanganan kontrak—menjadi penanda arah baru birokrasi digital Pemkot Bandung.
Namun, digitalisasi penuh ini sekaligus menyisakan risiko eksklusi, terutama bagi warga di tingkat RW yang belum sepenuhnya melek teknologi.
Program ini menempatkan Petugas Gaslah sebagai ujung tombak pengelolaan sampah organik berbasis wilayah. Mereka ditargetkan mampu mengolah minimal 25 kilogram sampah organik per hari, menjalankan pelaporan berbasis aplikasi, sekaligus memastikan residu organik terdistribusi ke titik kumpul RW.
Beban kerja yang tidak ringan untuk skema kerja berbasis kontrak.
Pemkot Bandung menyebut Gaslah sebagai langkah strategis.
“Kehadiran Petugas Gaslah diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sampah organik dari sumbernya sekaligus mengurangi beban sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir,” demikian disampaikan dalam siaran pers Diskominfo Kota Bandung.
Namun, jika ditelaah lebih jauh, syarat administratif yang ketat—mulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran di SIKaP, hingga rekomendasi kelurahan—berpotensi menyaring warga yang justru paling dekat dengan persoalan sampah sehari-hari.
Program berbasis komunitas ini berisiko berubah menjadi skema teknokratis yang jauh dari realitas sosial.
Tanpa peta jalan yang transparan—mulai dari skema insentif, jaminan keberlanjutan, hingga pengawasan pasca peluncuran—Gaslah rawan menjadi proyek jangka pendek yang hanya kuat di tahap awal.
Bandung pernah berkali-kali meluncurkan program pengelolaan sampah, namun gugur di fase implementasi.
Di titik ini, Gaslah bukan sekadar soal memilah sampah, melainkan ujian konsistensi kebijakan lingkungan Pemkot Bandung: apakah benar berpihak pada perubahan struktural, atau sekadar memindahkan beban pengelolaan ke level paling bawah—RT dan RW.***






