Jakarta, BandungOke — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tender pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 terbukti bersekongkol.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 di Gedung KPPU, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Majelis Komisi menjatuhkan denda total Rp3 miliar kepada dua pelaku usaha yang dinilai melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana, bersama anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. Perkara ini melibatkan tiga pihak: PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X UKPBJ Kabupaten Bogor TA 2021 (Terlapor III).
Perkara mulai disidangkan sejak 8 Juli 2025. Investigator KPPU mengungkap indikasi kuat persekongkolan, mulai dari kesamaan dokumen penawaran hingga pembiaran oleh panitia tender.
Meski para Terlapor menolak seluruh dalil, Majelis menilai bukti persidangan menunjukkan pola yang sistematis dan terkoordinasi.
Majelis menemukan praktik persekongkolan horizontal dan vertikal, yakni kerja sama antarpelaku usaha dan dengan pihak pengadaan untuk mengatur pemenang. Indikasinya berlapis: kesalahan penulisan identik, surat dukungan material dan peralatan seragam, dukungan yang tidak diakui penerbit, hingga kesamaan alamat IP dan metadata dokumen penawaran.
Bahkan, dokumen penawaran dua perusahaan diunggah dari lokasi dan perangkat yang sama.
Kelalaian juga disematkan kepada Terlapor III yang dinilai gagal memverifikasi keaslian dokumen. Akibatnya, evaluasi tender tak berbasis dokumen valid dan mencederai prinsip akuntabilitas serta transparansi.
Temuan lain menguatkan dugaan relasi erat Terlapor I dan II, termasuk pendirian kantor cabang di Medan dan Makassar dengan notaris yang sama.
Atas rangkaian fakta tersebut, Majelis menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999. Sanksi dijatuhkan berupa denda Rp2 miliar kepada Terlapor I dan Rp1 miliar kepada Terlapor II.
Selain denda, KPPU menyampaikan rekomendasi: meminta LKPP mengevaluasi ketentuan keikutsertaan kantor cabang dalam tender, serta mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan sanksi disiplin kepada pihak pengadaan sesuai aturan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menegaskan putusan ini menjadi penanda sikap lembaga.
“Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga integritas pengadaan publik, khususnya pada proyek-proyek strategis,” kata Deswin dalam keterangan tertulis. Selasa (27/1)
Ia menambahkan, persaingan sehat dan pengadaan transparan adalah prasyarat agar anggaran publik digunakan efisien dan layanan publik berkualitas.***






