Bandung, BandungOke — Terpilihnya kembali Rony Harimurti sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala SMK (MKK SMK) Kota Bandung periode 2026–2028 tak sekadar menandai kesinambungan kepemimpinan.
Di balik aklamasi yang berlangsung dalam rapat paripurna laporan pertanggungjawaban pengurus MKK SMK periode 2023–2025 di Hotel Horison Bandung, Rabu, 14 Januari 2026, terselip pekerjaan rumah yang belum rampung yakni ketersediaan penasihat hukum bagi kepala sekolah.
Isu ini mengemuka dari Koordinator Pengawas Pembina SMK Jawa Barat, H. Kosim, yang menilai keberadaan pendampingan hukum bukan lagi pelengkap, melainkan kebutuhan mendesak di tengah kompleksitas tata kelola pendidikan vokasi.
Kepala sekolah, kata Kosim, kerap berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan persoalan hukum, mulai dari pengelolaan anggaran, kerja sama industri, hingga dinamika kebijakan administratif.
“Terkait kepengurusan MKK SMK Kota Bandung yang kemarin baru saja berkumpul dikarenakan berakhirnya masa jabatan periode sebelumnya, saya ke sana bersama dengan Pak Kepala Cadisdik Wilayah VII. Kami memberikan support kepada kepengurusan sebelumnya yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik,” kata Kosim kepada perwakilan Forum Wartawan Pendidikan Jawa Barat dikutip Selasa (27/1)
Namun dukungan itu disertai catatan. Menurut Kosim, kepengurusan baru di bawah Rony perlu melanjutkan dan menuntaskan program strategis yang belum berjalan optimal.
Salah satu yang paling krusial adalah skema penasihat hukum independen bagi sekolah.
“Yang jelas, penasihat hukum haruslah merujuk pada yang ahli di bidangnya. Yang dalam hal ini bisa dari lembaga bantuan hukum atau instansi hukum lainnya yang independen dari luar,” ujar Kosim.
Ia menegaskan, tujuan utama inisiatif ini adalah agar dunia pendidikan semakin melek hukum, bukan justru terjebak pada persoalan yang menghambat proses belajar-mengajar.
Gagasan ini membuka ruang diskusi yang lebih luas. Sejauh mana negara dan ekosistem pendidikan menyiapkan perlindungan struktural bagi para pengelola sekolah?
Tanpa pendampingan hukum yang jelas, kepala sekolah berpotensi bekerja dalam bayang-bayang risiko, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas pengambilan keputusan.
Selain aspek hukum, Kosim juga menyoroti optimalisasi peran Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Ia menilai, MGMP semestinya tidak berhenti pada penyusunan kisi-kisi soal secara terpisah, melainkan menyusun kerangka evaluasi bersama yang selaras dengan Capaian Pembelajaran (CP) dan Tujuan Pembelajaran (TP) tiap jenjang.
“Optimalisasi ini adalah untuk jika ada pembuatan soal akhir semester atau akhir jenjang, minimal MGMP itu bukan hanya membuat kisi-kisi soal untuk sendiri… namun kisi-kisi itu bisa sesuai dengan kurikulum,” jelas Kosim.
Di tengah beban kerja yang tidak ringan dan minim insentif struktural, Kosim mengapresiasi kesediaan Rony kembali memimpin MKK SMK Kota Bandung.
“Saya mengucapkan terima kasih dan selamat yang kedua kalinya kepada Ketua MKKS SMK. Karena pekerjaan ini bisa dibilang berat… Maka tujuan dari Ketua ini adalah bisa memajukan khususnya jenjang SMK Kota Bandung,” ujarnya.
Ke depan, keberhasilan kepengurusan MKK SMK Bandung tak hanya diukur dari kesinambungan program, tetapi juga dari kemampuan membangun sistem pendukung—termasuk pendampingan hukum—yang membuat sekolah lebih aman, profesional, dan berdaya dalam menjalankan mandat pendidikan.***






