Bandung, BandungOke — Di tengah sorotan publik atas perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memilih satu kata kunci: patuh.
Ia menegaskan akan taat pada proses hukum dan siap memberikan keterangan bila diminta penyidik. Pernyataan ini disampaikan Farhan di saat ruang publik menuntut kejelasan, bukan sekadar komitmen verbal.
Farhan menyatakan hingga kini belum menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan penegak hukum tak perlu diperdebatkan.
“Penegak hukum memiliki hak dan kewenangan untuk memanggil siapa saja yang dianggap memiliki keterkaitan dalam perkara. Itu yang harus dihormati,” kata Farhan, Rabu 28 Januari 2026.
Pernyataan tersebut terdengar normatif, namun sarat makna politik. Dalam konteks pejabat publik, kepatuhan pada hukum bukan sekadar kewajiban personal, melainkan juga pesan simbolik bagi birokrasi dan warga kota yang dipimpinnya.
Antara Sikap Normatif dan Tuntutan Publik
Farhan menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif apabila keterangannya memang dibutuhkan penyidik.
“Tentu saya akan menghormati dan kooperatif jika keterangan dibutuhkan,” tuturnya.
Di titik ini, publik membaca dua lapis pesan. Pertama, pengakuan atas supremasi hukum. Kedua, penegasan jarak—bahwa hingga kini belum ada panggilan resmi.
Sikap ini sah secara prosedural, tetapi di mata publik, transparansi sering kali diukur bukan dari ada-tidaknya surat, melainkan dari kesiapan moral seorang kepala daerah menghadapi proses hukum secara terbuka.
Dalam lanskap politik lokal, pernyataan kooperatif kerap menjadi tameng awal. Namun, ujian sesungguhnya terletak pada konsistensi sikap saat proses hukum benar-benar berjalan.
Apakah komitmen itu akan diterjemahkan dalam tindakan konkret, atau berhenti sebagai pernyataan aman di hadapan mikrofon.
Hukum dan Etika Kekuasaan
Kasus yang ditangani Kejari Kota Bandung ini menempatkan Farhan pada persimpangan antara kewenangan politik dan akuntabilitas hukum.
Sebagai wali kota, setiap langkahnya tak hanya dibaca sebagai sikap pribadi, tetapi juga cermin etika pemerintahan Kota Bandung.
Di sinilah penegakan hukum menemukan relevansinya yang paling tajam: bukan sekadar memeriksa individu, melainkan menguji apakah kekuasaan benar-benar tunduk pada hukum, atau sekadar mengaku tunduk sambil menunggu keadaan.
Pernyataan Farhan kini tercatat. Publik menunggu kelanjutannya.***






