Bandung, BandungOke — Di hadapan kasus dugaan perundungan yang melibatkan anak-anak sekolah, Pemerintah Kota Bandung memilih langkah perlahan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, penanganan perkara semacam ini tak bisa disamakan dengan kasus hukum pada umumnya.
Seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur—sebuah fakta yang menuntut kehati-hatian berlapis.
Pemkot Bandung, kata Farhan, saat ini mengedepankan komunikasi intensif dengan semua pihak yang terlibat. Tidak hanya keluarga korban, tetapi juga keluarga terduga pelaku serta pihak sekolah.
“Penanganannya begini, kita memang sedang berkomunikasi dengan keluarganya, baik keluarga anak yang menjadi korban maupun pihak lainnya. Komunikasi di antara para orang tua ini menjadi sangat penting,” ujar Farhan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Pendekatan ini mencerminkan sikap pemerintah kota yang menempatkan dialog sebagai pintu masuk, sebelum opsi hukum dipertimbangkan lebih jauh.
Perlindungan Anak di Atas Segalanya
Farhan mengingatkan, proses penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan anak memiliki batas-batas yang tidak bisa dilanggar.
“Penegakan hukum itu tidak mudah, karena kita tidak mungkin langsung melakukan penerangan hukum kepada anak-anak. Ada cara yang sangat khusus dan spesifik dalam menangani kasus seperti ini,” katanya.
Dalam praktiknya, Pemkot Bandung melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Pendidikan untuk melakukan pendekatan yang terkoordinasi.
Fokusnya bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi memastikan kondisi psikologis anak-anak tetap terlindungi.
“DP3A dan Dinas Pendidikan terus melakukan pendekatan yang sangat erat, serta komunikasi yang kuat antara korban maupun pelaku,” jelas Farhan.
Sekolah sebagai Ruang Pemulihan
Peran sekolah, khususnya guru Bimbingan dan Konseling (BK), menjadi penopang utama dalam proses pendampingan.
Farhan menilai, sekolah tak boleh menjadi ruang yang justru memperdalam luka.
“Guru BK akan terus mendampingi murid-muridnya. Ini adalah kasus yang harus kita tangani dengan sangat hati-hati, karena korbannya anak-anak, pelakunya juga anak-anak,” ujar Farhan.
Ia menekankan pentingnya perspektif yang adil dalam melihat kasus perundungan.
“Dalam hal ini kita harus melihatnya dari perspektif sesama korban. Baik yang melakukan maupun yang menerima perlakuan, dua-duanya adalah anak-anak yang harus dilindungi,” tegasnya.
Soal Pindah Sekolah, Belum Ada Kepastian
Wacana pemindahan sekolah bagi korban, menurut Farhan, masih jauh dari keputusan final.
“Soal apakah nanti anak akan dipindahkan sekolah atau seperti apa? Itu masih kita diskusikan. Karena bagaimanapun juga kita harus memastikan bahwa jika pun pindah sekolah, kondisinya harus menjadi lebih baik. Jaminan itu belum tentu ada,” pungkasnya.
Di tengah tuntutan publik akan solusi cepat, Pemkot Bandung memilih jalan yang lebih sunyi: menimbang dampak jangka panjang bagi anak-anak, sebelum mengetuk palu kebijakan.***






