Bandung, BandungOke – Polemik dugaan sabotase pakan satwa di Bandung Zoo kian memanas.
Kuasa hukum karyawan menilai ancaman pidana yang disampaikan Wali Kota Muhammad Farhan berpotensi prematur dan belum bertumpu pada fakta hukum yang teruji.
Menurut pihak kuasa hukum, narasi sabotase tidak boleh dibangun dari asumsi. Ia menegaskan penegakan hukum harus berbasis bukti, bukan pernyataan di ruang publik.
“Penegakan hukum tentu kami dukung sepanjang berbasis bukti dan proses yang transparan. Namun sampai hari ini, publik belum mengetahui secara jelas siapa yang dimaksud melakukan sabotase dan apa bentuk konkret sabotasenya,” ujarnya dalam keterangan persnya, Jum’at (20/2/2026)
Ia menilai tudingan tersebut berisiko menggiring opini negatif terhadap karyawan, padahal mereka merupakan pihak yang selama ini merawat satwa setiap hari.
Dalam perspektifnya, kesejahteraan satwa justru menjadi kepentingan utama pekerja.
Kuasa hukum juga mengungkap dinamika lapangan sejak 3 hingga 18 Februari.
Dalam periode itu, disebut muncul oknum yang mengatasnamakan kementerian dan meminta dana talangan dari serikat pekerja untuk memenuhi kebutuhan satwa selama masa penutupan.
“Jika benar ada permintaan dana talang kepada serikat pekerja untuk pemenuhan kebutuhan satwa, maka ini justru patut dipertanyakan. Pengelolaan dan pembiayaan satwa adalah tanggung jawab institusional, bukan dibebankan kepada pekerja,” tegasnya.
Pihak serikat pekerja, melalui Zanuarzain, mengaku telah mengajukan sejumlah solusi operasional sementara.
“Kami sudah menyampaikan solusi konkret. Jadi, pertanyaannya sekarang: pihak mana yang sebenarnya memiliki niat buruk terhadap kesejahteraan satwa?” katanya.
Kuasa hukum menutup dengan peringatan tajam: narasi sabotase tidak boleh menutupi persoalan utama.
“Jangan sampai narasi sabotase justru menutupi persoalan utama, yakni belum adanya kejelasan skema operasional dan pembiayaan selama penutupan.”pungkasnya.***





