Bandung, BandungOke – Kesalahan kecil dalam pengelolaan pajak dapat berdampak besar bagi pelaku UMKM, bahkan berujung denda hingga sanksi pidana jika diabaikan. Karenanya, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diminta lebih cermat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sejumlah kesalahan yang kerap dianggap sepele ternyata bisa menimbulkan risiko serius, mulai dari denda administratif hingga potensi sanksi hukum.
Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah keterlambatan atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa. Seperti diberitakan oleh sejumlah media, banyak pelaku UMKM menganggap pelaporan tidak terlalu penting, terutama jika omzet masih kecil. Padahal, keterlambatan ini dapat memicu denda yang terus bertambah, termasuk denda hingga Rp500 ribu per bulan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Selain itu, masih banyak pelaku usaha yang salah memahami batas omzet Rp500 juta per tahun. Dalam aturan perpajakan sebagaimana ditulis di laman pajak.go.id, batas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi untuk tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen. Kesalahan pemahaman ini dapat menyebabkan kekurangan pembayaran pajak yang disertai bunga sekitar 1 persen per bulan.
Sedangkan masalah lain yang sering terjadi adalah pencampuran keuangan pribadi dan bisnis. Praktik ini membuat pencatatan keuangan menjadi tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahan dalam perhitungan pajak. Risiko semakin besar saat dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak.
UMKM juga kerap abai terhadap batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen yang memiliki jangka waktu tertentu. Jika tetap digunakan setelah masa berlaku habis, pelaku usaha bisa dikenai kekurangan bayar pajak dengan tarif normal.
Untuk mencegah hal tersebut, pelaku UMKM disarankan melakukan pencatatan keuangan secara rutin, memisahkan rekening pribadi dan bisnis, serta disiplin terhadap jadwal pembayaran dan pelaporan pajak.***





