BANDUNG OKE – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar dan Banten, M. Samsuri menegaskan bahwa Perguruan Tinggi di bawah naungan LLDIKTI Wilayah IV wajib menyalurkan KIP Kuliah sesuai aturan.
“Jangan coba-coba memotong KIP Kuliah yang peruntukannya uang saku bagi mahasiswa penerima, dulu ada itu sesuai Persesjen Kemdikbudristek No 10 Tahun 2022, sakarang sudah ada Persesjen No 13 tahun 2023,” kata Samsuri, kepada awak media yang tergabung di dalam Forum Wartawan Pendidikan Jabar, baru-baru ini, di Kantor LLDIKTI IV, Jalan PHH Mustoppa No 38, Kota Bandung.
Samsuri menegaskan, intinya beasiswa dari Kemendikbudristek itu, terutama beasiswa KIP Kuliah yang skema penuh, ada uang kuliah dan uang saku mahasiswa tidak boleh dipotong sama sekali dengan dalih apapun.
“Kecuali memang untuk kepentingan non akademik. Misal mereka melakukan KKN secara mandiri, studi tour secara mandiri,” kata Samsuri.
“Tetapi kalau alasannya untuk dibelikan alat-alat lab (kepentingan kampus) tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
Semuanya yang menjadi hak mahasiswa harus diberikan kepada mahasiswa secara utuh.
“Sanksinya kalau ada temuan, maka akan diblacklist dulu dari KIP kuliah sampai menyelesaikan temuan tersebut. Penyelesaiannya ya kembalikan. Kalau tidak akan masuk ke ranah pidana,” tegasnya.***