BandungOKE
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!Baru
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

MA Wajib Beri Fatwa Pengembalian Aset Pada Korban dari Perkara Terpidana Irfan Suryanagara

Denny Surya
22 Februari 2024 - 12:49
MA Wajib Beri Fatwa Pengembalian Aset Pada Korban dari Perkara Terpidana Irfan Suryanagara



BANDUNG OKE – Setelah beberapa waktu lalu Memori PK terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak PN Bale Bandung.

Kini korban berinisial ST meminta agar Mahkamah Agung (MA) wajib memberikan Fatwa pengembalian aset kepada dirinya selaku korban.

Hal ini ditegaskan ST kepada para awak Media, Rabu, (21/2/2024), di Kabupaten Bandung.

RelatedPosts

Polisi Dalami Insiden Ban Truk Kontainer Copot di Pantura Cirebon, Pemotor Luka Parah

Beli Kendaraan Bekas? Biaya Balik Nama Resmi Dihapus, Tapi Jangan Salah Paham

Pencurian Mobil Marak, Ini Rekomendasi Asuransi Mobil Terbaik 2026

ST menjelaskan, dalam keterangan kepolisian sebelumnya, aset-aset dan rekening bank beserta isinya dalam bentuk rekening/ saldo wajib dikembalikan kepada korban, yakni dirinya.

ST menambahkan, yang perlu digaris bawahi yakni, putusan akhir Mahkamah Agung (MA) dengan Fatwa agar para instansi terkait mematuhi Undang Undang Peradilan.

“Maka Mahkamah Agung wajib memberi Fatwa mengembalikan aset aset tersebut kepada korban, agar tidak berlarut-larut penyelesaian perkara kepada korban,” tegas ST.

ST menegaskan, harus diperhatikan putusan akhir Mahkamah Agung (MA) secara inkrah dan putusan final akhir dalam tingkat tertinggi dalam sistem peradilan.

“Peradilan yang sah tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, sekalipun terpidana saat ini memiliki adik kandung yang berada di lingkungan Mahkamah Agung dan menduduki Jabatan Kasubag Kepegawaian,” ungkap ST.

ST menjelaskan, dalam putusan akhir akan terlihat bilamana pihak lain ikut mengintervensi perkara terpidana Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati.

Di akhir paparannya, ST mengatakan, aset yang tidak termasuk dalam perkara tanah dan bangunan di Komplek Setraduta Lestari F3, dan aset lainnya yang terbuka kepada korban sebaiknya oleh terpidana dikembalikan secara sah.***

Tags: Irfan SuryanegaraKorbanMATerpidana
Share224Tweet140Share56
ADVERTISEMENT

Trending

Dana TJSL KAI Daop 2 Tembus Rp1,1 Miliar, Ini Sasarannya
Berita

Dana TJSL KAI Daop 2 Tembus Rp1,1 Miliar, Ini Sasarannya

2 jam ago
Dari Mengaji hingga UMKM, Strategi ICMI Bandung Ubah Wajah Literasi Warga
Kota Bandung

Dari Mengaji hingga UMKM, Strategi ICMI Bandung Ubah Wajah Literasi Warga

3 jam ago
Farhan Tegas: RS Tak Boleh Tolak Pasien Darurat di Bandung
Kota Bandung

Farhan Tegas: RS Tak Boleh Tolak Pasien Darurat di Bandung

4 jam ago
90 Menit Bisa Baca Al-Qur’an? Program ICMI–Pemkot Bandung Ini Jadi Sorotan
Kota Bandung

90 Menit Bisa Baca Al-Qur’an? Program ICMI–Pemkot Bandung Ini Jadi Sorotan

6 jam ago
Sekda Bandung Soroti Pentingnya Data Akurat, Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Kota Bandung

Sekda Bandung Soroti Pentingnya Data Akurat, Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

7 jam ago
  • Redaksi
  • About
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Dewan Pers
  • Advertise
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!