close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

MA Wajib Beri Fatwa Pengembalian Aset Pada Korban dari Perkara Terpidana Irfan Suryanagara

by Denny Surya
22 Februari 2024 - 12:49
MA Wajib Beri Fatwa Pengembalian Aset Pada Korban dari Perkara Terpidana Irfan Suryanagara

BANDUNG OKE – Setelah beberapa waktu lalu Memori PK terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak PN Bale Bandung.

Kini korban berinisial ST meminta agar Mahkamah Agung (MA) wajib memberikan Fatwa pengembalian aset kepada dirinya selaku korban.

RelatedPosts

Bank BJB Terancam Ambruk Gegara Utang Jumbo BUMN, DPR Curigai Konspirasi

Penganiaya Nenek Asyiah Ditangkap, Satu Orang Kabur

KPPU Ungkap Dugaan Kartel Bunga Pinjol Rp 1.650 Triliun, 97 Platform Terlibat

Hal ini ditegaskan ST kepada para awak Media, Rabu, (21/2/2024), di Kabupaten Bandung.

ST menjelaskan, dalam keterangan kepolisian sebelumnya, aset-aset dan rekening bank beserta isinya dalam bentuk rekening/ saldo wajib dikembalikan kepada korban, yakni dirinya.

ST menambahkan, yang perlu digaris bawahi yakni, putusan akhir Mahkamah Agung (MA) dengan Fatwa agar para instansi terkait mematuhi Undang Undang Peradilan.

“Maka Mahkamah Agung wajib memberi Fatwa mengembalikan aset aset tersebut kepada korban, agar tidak berlarut-larut penyelesaian perkara kepada korban,” tegas ST.

ST menegaskan, harus diperhatikan putusan akhir Mahkamah Agung (MA) secara inkrah dan putusan final akhir dalam tingkat tertinggi dalam sistem peradilan.

“Peradilan yang sah tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, sekalipun terpidana saat ini memiliki adik kandung yang berada di lingkungan Mahkamah Agung dan menduduki Jabatan Kasubag Kepegawaian,” ungkap ST.

ST menjelaskan, dalam putusan akhir akan terlihat bilamana pihak lain ikut mengintervensi perkara terpidana Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati.

Di akhir paparannya, ST mengatakan, aset yang tidak termasuk dalam perkara tanah dan bangunan di Komplek Setraduta Lestari F3, dan aset lainnya yang terbuka kepada korban sebaiknya oleh terpidana dikembalikan secara sah.***

Tags: Irfan SuryanegaraKorbanMATerpidana
Share223Tweet139Share56

Trending

Wanderlust in Bandung: Menginap Jadi Cara Baru Menyatu dengan Kota
Gaya Hidup

Wanderlust in Bandung: Menginap Jadi Cara Baru Menyatu dengan Kota

8 jam ago
Alumni 23 PT dan 18 Kampus Ini Berhak Dapat Diskon Tiket KA, Ini Daftarnya
Pendidikan

Alumni 23 PT dan 18 Kampus Ini Berhak Dapat Diskon Tiket KA, Ini Daftarnya

13 jam ago
Ini Alasan Farhan Minta Warga Tak Tinggal di Bantaran Sungai
Kota Bandung

Ini Alasan Farhan Minta Warga Tak Tinggal di Bantaran Sungai

17 jam ago
Program Coaching SBM ITB Ubah UMKM Jadi Pemain Digital
Pendidikan

Program Coaching SBM ITB Ubah UMKM Jadi Pemain Digital

1 hari ago
50 Tahun Perjuangan USB YPKP: Tersungkur, Bangkit, dan Kini Menjadi Kampus Unggul
Pendidikan

50 Tahun Perjuangan USB YPKP: Tersungkur, Bangkit, dan Kini Menjadi Kampus Unggul

1 hari ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam