MADANIA.CO.ID – Artis paruh baya Wulan Guritno kini tengah ramai menjadi perbincangan hangat netizen. sebelumnya diketahui Wulan Guritno tengah kembali menjalin asmara dengan seorang pria muda “Brondong” bernama Sabda Ahessa, namun saat ini keduanya tengah diisukan putus dan sang artis Wulan Guritno pun melakukan gugatan kepada sang mantan kekasih terkait sejumlah uang yang pernah ia berikan kepada sang mantan kekasih sebagai dana talangan untuk rekonstruksi rumah sang mantan pacar tersebut.
Setelah berpisah dari sang pacarnya yang berondong yang bernama Sabda Ahessa, Wulan Guritno pun menggugat mantannya tersebut. Wulan Guritno melayangkan gugatan terkait dana talangan untuk rekonstruksi rumah mantan pacarnya Sabda sebesar 396 juta rupiah. Gugatan itu pun dilayangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata.
Kabar tersebut diketahui dari keterangan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam SIPP disebutkan bahwa Wulan menggugat Sabda karena hutang yang sebelumnya dia berikan. Di mana sang artis sempat memberikan dana talangan untuk merenovasi rumah mantan pacarnya yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Sementara itu, gugatan ini resmi didaftarkan Wulan ke PN Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024. Adapun kasus gugatan ini tercatat di nomor perkara 5/Pdt.GS/2024/PN JKT.SEL. Perbuatan melawan hukum, 5/Pdt.GS/2024/PN JKT.SEL, tulis keterangan pada SIPP dikutip Selasa (27/2/2024).
“Yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminisitrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” informasi lebih lanjut diatas.
“Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah),” ujarnya.
Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah). Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo,” tambahnya.
Kabar gugatan Wulan kepada Sabda pun dapat dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.GS/2024/PN JKT.SEL, kata Djuyamto. ***(lulu)