BandungOKE
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!Baru
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Wulan Guritno Menggugat Mantan Pacar Sabda Ahessa

Andriansyah
1 Maret 2024 - 11:53
Wulan Guritno Menggugat Mantan Pacar Sabda Ahessa

RelatedPosts

Dana TJSL KAI Daop 2 Tembus Rp1,1 Miliar, Ini Sasarannya

Kegiatan Eksklusif di Bali Picu Pertanyaan, Di Tengah Antrean BBM

5 Fakta Silakwil ICMI Jabar 2026, Kolaborasi Akademisi dan Tokoh




MADANIA.CO.ID – Artis paruh baya Wulan Guritno kini tengah ramai menjadi perbincangan hangat netizen. sebelumnya diketahui Wulan Guritno tengah kembali menjalin asmara dengan seorang pria muda “Brondong” bernama Sabda Ahessa, namun saat ini keduanya tengah diisukan putus dan sang artis Wulan Guritno pun melakukan gugatan kepada sang mantan kekasih terkait sejumlah uang yang pernah ia berikan kepada sang mantan kekasih sebagai dana talangan untuk rekonstruksi rumah sang mantan pacar tersebut.

Setelah berpisah dari sang pacarnya yang berondong  yang bernama Sabda Ahessa, Wulan Guritno pun  menggugat mantannya tersebut. Wulan Guritno melayangkan gugatan terkait dana talangan untuk rekonstruksi rumah  mantan  pacarnya Sabda sebesar 396 juta rupiah. Gugatan itu pun dilayangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata.

Kabar tersebut diketahui dari keterangan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam SIPP disebutkan bahwa Wulan menggugat Sabda karena hutang yang sebelumnya dia berikan. Di mana sang artis sempat memberikan dana talangan untuk merenovasi rumah mantan pacarnya yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Sementara itu, gugatan ini resmi didaftarkan Wulan ke PN Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024. Adapun kasus gugatan ini tercatat di nomor perkara 5/Pdt.GS/2024/PN JKT.SEL. Perbuatan melawan hukum, 5/Pdt.GS/2024/PN JKT.SEL, tulis keterangan pada SIPP dikutip Selasa (27/2/2024).

“Menyatakan bahwa penggugat telah memberikan dana talangan sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan rekonstruksi rumah TERGUGAT,” jelasnya.

“Yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminisitrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” informasi lebih lanjut diatas.

“Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah),” ujarnya.

Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah). Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo,” tambahnya.

Kabar gugatan Wulan kepada Sabda pun dapat dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.GS/2024/PN JKT.SEL, kata Djuyamto. ***(lulu)

 

Share227Tweet142Share57
ADVERTISEMENT

Trending

3 Harga BBM Pertamina Naik Tajam Hari Ini, Turbo Tembus Rp19.400
Ekbis

3 Harga BBM Pertamina Naik Tajam Hari Ini, Turbo Tembus Rp19.400

13 jam ago
Fragments From Below, Saat Seni Menggugat Ambisi Manusia Menaklukkan Laut
Gaya Hidup

Fragments From Below, Saat Seni Menggugat Ambisi Manusia Menaklukkan Laut

14 jam ago
Tiga Generasi Kopi Aroma Bandung, Tradisi Keras Kepala atau Rahasia Kejujuran Rasa?
Gaya Hidup

Tiga Generasi Kopi Aroma Bandung, Tradisi Keras Kepala atau Rahasia Kejujuran Rasa?

1 hari ago
Penemuan Kerangka Manusia
Hukrim

Penemuan Kerangka Manusia di Bawah Jembatan Citarum, Polisi Lacak Identitas Korban

1 hari ago
Dewa United vs Persib Bandung
Sepakbola

Dewa United vs Persib Bandung Tanpa Penonton! Bobotoh Jangan Datang ke Stadion, Ini Alasannya

1 hari ago
  • Redaksi
  • About
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Dewan Pers
  • Advertise
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!