BandungOke – Pihak SMAN 12 Bandung akhirnya angkat suara terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh AS, seorang alumnus yang baru saja lulus pada Mei 2025.
AS diduga merekam aktivitas siswi di toilet sekolah dan dalam sebuah kegiatan di vila kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di aula sekolah, Kepala SMAN 12 Bandung, Hj. Enok Nurjanah, menegaskan bahwa AS memang merupakan lulusan SMAN 12, namun statusnya kini adalah alumni. Ia juga membantah isu liar yang menyebut AS sebagai cucunya.
“Saya tegaskan, AS bukan cucu saya. Anak saya pun belum ada yang menikah,” kata Enok di hadapan para jurnalis dari Forum Wartawan Pendidikan Jabar, Kamis, 30 Mei 2025.
AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2025. Ia dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 Ayat 1 serta Pasal 27 Ayat 1 dalam UU ITE, karena merekam secara diam-diam menggunakan kamera mini tersembunyi dalam kantong plastik yang terhubung ke ponselnya.
Dua Lokasi, Satu Tersangka
Kepala sekolah menyebutkan ada dua peristiwa berbeda yang kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian. Pertama, kejadian di vila Lembang saat acara malam keakraban alumni. Kedua, dugaan pemasangan kamera mini di toilet perempuan sekolah saat AS masih aktif sebagai siswa.
Kejadian di Lembang pertama kali terungkap dari laporan alumni yang mencurigai adanya perangkat perekam tersembunyi. Menurut Ir. H. Budi Susilo, Pembina Komite SMAN 12, pihak sekolah tidak pernah memberikan izin kegiatan tersebut, dan hanya memfasilitasi pelepasan siswa di lingkungan sekolah.
“Itu bukan kegiatan resmi sekolah. Kami bahkan tidak tahu-menahu soal kegiatan itu,” tegasnya.
Untuk dugaan kasus di toilet sekolah, laporan pertama masuk ke Polsek Kiaracondong, lalu dilimpahkan ke Polrestabes Bandung, dan kini ditangani oleh Polda Jawa Barat karena menyangkut pelajar di bawah umur.
Menurut Enok, dari hasil penyelidikan awal, tidak ditemukan instalasi kamera permanen di area sekolah.
“Kamera diduga bersifat portabel, tidak dipasang secara tetap,” ujarnya.
Pendampingan untuk Korban, Sanksi Moral untuk Pelaku
SMAN 12 Bandung memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pelaku. Fokus utama sekolah, ujar Enok, adalah pada pemulihan psikologis korban. Sekolah telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung untuk menyediakan layanan konseling.
“Kami bahkan mengantarkan korban dan saksi ke kantor polisi dengan kendaraan sekolah,” tambah Enok.
Sebagai bentuk pencegahan, SMAN 12 akan memperketat aturan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Siswa kini diwajibkan menyimpan ponsel di loker selama jam sekolah. Kebijakan ini selaras dengan wacana larangan penggunaan gawai oleh pelajar dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Selain itu, sekolah terus menggulirkan program pembinaan karakter seperti “Inspirasi Pagi”, program “Agen Perubahan”, serta kerja sama dengan psikolog dan alumni.
“Ini kasus luar biasa dan baru pertama terjadi. Kami prihatin, dan kami tidak akan diam,” tegas Enok.***






