Tender Pipa Gas Cisem 2 Bermasalah, KPPU Seret BUMN dan Pejabat ESDM ke Sidang
BandungOke — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menyelesaikan investigasi atas dugaan persekongkolan dalam tender megaproyek Pipa Gas Cirebon–Semarang Tahap 2 (CISEM 2).
Dengan nilai proyek mencapai hampir Rp 3 triliun, perkara ini kini siap memasuki tahap persidangan setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik kolusi dalam tender.
Proyek CISEM 2 merupakan bagian dari
Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Infrastruktur ini krusial untuk mendukung pasokan gas ke kawasan industri di Jawa Tengah, dan didanai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan skema kontrak tahun jamak yang berlangsung hingga 2026.
Namun, di balik urgensi proyek ini, KPPU mencium aroma kolusi yang melibatkan pelaku usaha besar serta unsur dalam kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM. Dugaan persekongkolan muncul dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim investigasi.
Tender CISEM 2 diumumkan pada 23 April 2024 dengan ruang lingkup mencakup desain, pengadaan material, konstruksi, hingga instalasi pipa sepanjang lebih dari 245 kilometer. Konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung akhirnya keluar sebagai pemenang. Namun, KPPU menemukan indikasi persekongkolan horizontal antara peserta tender dan vertikal dengan panitia pemilihan.
Lima Pihak Jadi Terlapor
Hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatan lima pihak sebagai Terlapor, yaitu:
PT Timas Suplindo
PT Pratiwi Putri Sulung
PT PP (Persero)
PT Nindya Karya
Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7
“Dengan minimal dua alat bukti yang sah, kami menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha,” ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, Senin (3/6/2025).
Kasus ini tidak hanya menyangkut potensi kerugian negara dari sisi efisiensi anggaran, namun juga mengancam citra proyek strategis nasional yang seharusnya mencerminkan transparansi dan akuntabilitas.
Fanshurullah menegaskan, proyek di sektor energi—terutama minyak dan gas—perlu dijaga dari praktik kolutif. “Proyek PSN di sektor ini harus menjadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru,” tegasnya.
Sektor energi selama lima tahun terakhir tercatat sebagai salah satu sektor dengan tingkat persaingan usaha paling rendah, menurut indeks persaingan yang dirilis KPPU. Hal ini memperkuat pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap proses pengadaan barang dan jasa di sektor tersebut.
Siap Disidangkan, Publik Diminta Ikut Mengawasi
Perkara ini segera disidangkan di hadapan Majelis Komisi KPPU. Persidangan diharapkan menjadi ruang transparan bagi publik untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan proyek vital.
KPPU menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa negara, khususnya pada proyek-proyek yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas.***






