close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

KPPU Denda Anak Usaha Michelin Rp1 M, Ternyata Ini Penyebabnya

by Denny Surya
11 Juni 2025 - 10:23
KPPU Denda Anak Usaha Michelin Rp1 M, Ternyata Ini Penyebabnya

Jakarta, bandungoke – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada anak usaha Michelin Group, Compagnie Financière Michelin Société par Actions Simplifiée à Associé Unique (CFM). Sanksi dijatuhkan akibat keterlambatan notifikasi akuisisi saham PT Royal Lestari Utama (RLU).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang majelis KPPU untuk perkara nomor 20/KPPU-M/2024 yang digelar di Kalimantan, Selasa (10/6). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean dengan anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

RelatedPosts

Surat Izin Keramaian Viral, Polsek Arcamanik Beri Penjelasan

Kebun Binatang Bandung Nyaris Diseng, Aliansi Bandung Melawan Langsung Bergerak Cepat!

Diduga Ada Pelecehan di SMK Pasundan 2 Bandung, Polisi Buka Ruang Laporan Korban

CFM merupakan bagian dari Michelin Group, produsen ban asal Prancis, yang melakukan akuisisi terhadap 2.971 lembar saham RLU senilai USD 69.999.900. Transaksi itu dinyatakan efektif secara yuridis pada 27 Juli 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, notifikasi wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal efektif, yaitu pada 8 September 2022.

Namun, CFM baru dinyatakan lengkap dalam penyampaian notifikasi pada 12 September 2022 atau terlambat dua hari kerja dari batas waktu yang ditentukan. Atas pelanggaran ini, KPPU menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1.000.000.000.

“Denda ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap ketentuan notifikasi merger dan akuisisi yang wajib ditaati oleh pelaku usaha,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, di Jakarta, Rabu (11/6). Ia menegaskan bahwa keterlambatan sekecil apa pun tetap memiliki konsekuensi hukum.

Deswin juga menambahkan bahwa sanksi administratif wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

RLU sendiri dikenal sebagai perusahaan perkebunan yang mengelola hutan tanaman industri dan memproduksi karet alam berkelanjutan, menjadi bagian dari inisiatif lingkungan Michelin di Indonesia, khususnya di Sumatra dan Kalimantan Timur.***

Share222Tweet139Share55

Trending

KAI Daop 2 Tambah 4 KA untuk Nataru, Antisipasi Lonjakan Penumpang
Jawa Barat

Tiket KA Lebaran 2026 Resmi Dijual Bertahap Mulai 25 Januari

3 hari ago
Puskesmas Garuda Buka 24 Jam, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Kian Longgar
Kota Bandung

Puskesmas Garuda Buka 24 Jam, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Kian Longgar

3 hari ago
Toyota New Veloz Hybrid EV: Tantangan Baru di Pasar MPV Indonesia
Nasional

Toyota New Veloz Hybrid EV: Tantangan Baru di Pasar MPV Indonesia

3 hari ago
Stasiun Jatake Siap Beroperasi, Keselamatan Jadi Kunci Mobilitas Warga
Nasional

Stasiun Jatake Siap Beroperasi, Keselamatan Jadi Kunci Mobilitas Warga

4 hari ago
Perlintasan Sebidang Masih Rawan,  Bukti Lemahnya Kebijakan Keselamatan Publik
Jawa Barat

Perlintasan Sebidang Masih Rawan,  Bukti Lemahnya Kebijakan Keselamatan Publik

4 hari ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam