Bandung, BandungOke.com – Polemik terkait keabsahan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), kini memasuki babak krusial.
Setelah lebih dari enam dekade berdiri, yayasan ini tercatat telah mengalami 23 kali perubahan struktur dan anggaran dasar—semua terekam dalam akta-akta notaris yang sah dan diakui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Tim kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari dari Pasopati Law Firm, melalui perwakilannya, Martin, menegaskan bahwa klien mereka merupakan pengurus yang sah berdasarkan akta terakhir yang diakui negara.
“Kami tegaskan, kepengurusan klien kami sah menurut hukum. Akta nomor 41 tertanggal 22 Oktober 2024 yang kami miliki telah dicatat secara resmi di Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham. Tidak ada akta lain yang menggugurkan keabsahan itu,” tegas Martin melalui siaran persnya. Jumat (27/6/2025).
Ia menjelaslan, yayasan ini didirikan pada 22 Februari 1957 oleh Raden Ema Bratakoesoema dan Adolf Franz Kohler berdasarkan Akta No. 48 di hadapan Notaris Lien Tanudirdja.
Sejak saat itu, yayasan yang menaungi salah satu kebun binatang tertua di Indonesia ini telah mengalami transformasi hukum yang cukup kompleks.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh tim hukum, sejak 1969 hingga 2024, tercatat 23 akta perubahan mencakup perubahan anggaran dasar, susunan pengurus, pengawas, dan pembina.
Beberapa perubahan dilakukan di bawah notaris yang berbeda, seperti Koswara, SH.; Dr. Wiratni Ahmadi, SH.; hingga terakhir oleh Notaris Rian Pratama, SH., M.Kn.
Puncaknya, pada 22 Oktober 2024, dilakukan perubahan menyeluruh yang menyusun kembali organ yayasan: pembina, pengurus, dan pengawas. Akta tersebut—Akta Nomor 41—resmi didaftarkan ke AHU Kemenkumham dengan nomor: AHU-AH.01.06-0049790 tertanggal 23 Oktober 2024.
“Jangan sampai ada pihak yang mencoba menggugat tanpa dasar hukum yang sah. Semua akta terdokumentasi dan terdaftar. Kami siap membuka semua data bila memang dibutuhkan dalam forum hukum,” kata Martin tegas.
Martin juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, pengurus yayasan memegang tanggung jawab penuh dalam mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Artinya, gugatan terhadap keabsahan pengurus tanpa merujuk pada akta resmi yang diakui negara, menurutnya, hanya akan menimbulkan kekacauan hukum.
Yayasan Margasatwa Tamansari kini menjadi studi kasus menarik dalam tata kelola yayasan di Indonesia menunjukkan bagaimana dinamika internal organisasi bisa berjalan stabil selama dokumentasi legal dijaga dengan ketat.***