close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Akta Resmi Terungkap! YMT Bergerak Lawan Dualisme Pengelolaan Kebun Binatang Bandung

by Denny Surya
27 Juni 2025 - 15:20
Akta Resmi Terungkap! YMT Bergerak Lawan Dualisme Pengelolaan Kebun Binatang Bandung

Bandung, BandungOke.com – Polemik terkait keabsahan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), kini memasuki babak krusial.

Setelah lebih dari enam dekade berdiri, yayasan ini tercatat telah mengalami 23 kali perubahan struktur dan anggaran dasar—semua terekam dalam akta-akta notaris yang sah dan diakui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

RelatedPosts

FGD KAI Bahas Aset Terlantar, Negara Tak Boleh Kalah

Bandung Zoo Kian Membara, SPMD Desak Pengelola Ilegal Angkat Kaki!

KPPU Denda Anak Usaha Michelin Rp1 M, Ternyata Ini Penyebabnya

Tim kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari dari Pasopati Law Firm, melalui perwakilannya, Martin, menegaskan bahwa klien mereka merupakan pengurus yang sah berdasarkan akta terakhir yang diakui negara.

“Kami tegaskan, kepengurusan klien kami sah menurut hukum. Akta nomor 41 tertanggal 22 Oktober 2024 yang kami miliki telah dicatat secara resmi di Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham. Tidak ada akta lain yang menggugurkan keabsahan itu,” tegas Martin melalui siaran persnya. Jumat (27/6/2025).

Ia menjelaslan, yayasan ini didirikan pada 22 Februari 1957 oleh Raden Ema Bratakoesoema dan Adolf Franz Kohler berdasarkan Akta No. 48 di hadapan Notaris Lien Tanudirdja.

Sejak saat itu, yayasan yang menaungi salah satu kebun binatang tertua di Indonesia ini telah mengalami transformasi hukum yang cukup kompleks.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh tim hukum, sejak 1969 hingga 2024, tercatat 23 akta perubahan mencakup perubahan anggaran dasar, susunan pengurus, pengawas, dan pembina.

Beberapa perubahan dilakukan di bawah notaris yang berbeda, seperti Koswara, SH.; Dr. Wiratni Ahmadi, SH.; hingga terakhir oleh Notaris Rian Pratama, SH., M.Kn.

Puncaknya, pada 22 Oktober 2024, dilakukan perubahan menyeluruh yang menyusun kembali organ yayasan: pembina, pengurus, dan pengawas. Akta tersebut—Akta Nomor 41—resmi didaftarkan ke AHU Kemenkumham dengan nomor: AHU-AH.01.06-0049790 tertanggal 23 Oktober 2024.

“Jangan sampai ada pihak yang mencoba menggugat tanpa dasar hukum yang sah. Semua akta terdokumentasi dan terdaftar. Kami siap membuka semua data bila memang dibutuhkan dalam forum hukum,” kata Martin tegas.

Martin juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, pengurus yayasan memegang tanggung jawab penuh dalam mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Artinya, gugatan terhadap keabsahan pengurus tanpa merujuk pada akta resmi yang diakui negara, menurutnya, hanya akan menimbulkan kekacauan hukum.

Yayasan Margasatwa Tamansari kini menjadi studi kasus menarik dalam tata kelola yayasan di Indonesia menunjukkan bagaimana dinamika internal organisasi bisa berjalan stabil selama dokumentasi legal dijaga dengan ketat.***

Share224Tweet140Share56

Trending

KDM Pangkas Anggaran Publikasi, Demokrasi Terancam Ambruk!
Jawa Barat

JMSI Jabar Kritik Dedi Mulyadi, Gubernur Jangan Asal Nyampah soal Pers!

1 jam ago
Tender Mesin Bea Cukai Diduga Diatur, KPPU Turun Tangan
Nasional

Tender Mesin Bea Cukai Diduga Diatur, KPPU Turun Tangan

5 jam ago
‘Ngomong Aja di YouTube!’ : Gaya Baru Kekuasaan yang Membuang Media
Jawa Barat

‘Ngomong Aja di YouTube!’ : Gaya Baru Kekuasaan yang Membuang Media

6 jam ago
ITB Diminta Jadi Think Tank Negara, Ini Target Besar Kemenkop
Pendidikan

ITB Diminta Jadi Think Tank Negara, Ini Target Besar Kemenkop

7 jam ago
Pesisir Tergerus, Harapan Luntur: Matra Pantura, Suara Perlawanan dari Garis Pantai
Gaya Hidup

Pesisir Tergerus, Harapan Luntur: Matra Pantura, Suara Perlawanan dari Garis Pantai

8 jam ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam