Bandung, BandungOke.com — Konflik internal pengelolaan Bandung Zoo memasuki babak baru dengan klaim dari
Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), sebagai pemilik sah kebun binatang legendaris di jantung Kota Bandung itu.
YMT membantah keras telah berdamai dengan Taman Safari Indonesia (TSI), yang sejak 20 Maret 2025 menduduki kawasan Bandung Zoo secara sepihak.
Menurut pernyataan resmi keluarga Bratakusumah—keluarga pendiri YMT—tidak pernah ada perdamaian yang sah antara mereka dan pihak TSI. Bahkan, Akta Kesepakatan Perdamaian yang digunakan TSI sebagai dasar klaim masuk ke Bandung Zoo dinyatakan cacat hukum dan tidak mengikat.
“Kesepakatan itu tidak pernah valid. Ada dua pembina dan satu pengurus yang sama sekali tidak menandatangani. Mereka bahkan tidak pernah diberi penjelasan isi akta tersebut,” tegas Gantira Bratakusumah, pembina YMT, dikutip Sabtu (5/7/2025).
Lebih lanjut, Gantira menyatakan bahwa Ketua Pembina YMT, Sri, sejak 7 April 2025 telah resmi mencabut segala bentuk kesepakatan dengan TSI. Bahkan sebelumnya, Ketua Pengurus Bisma Bratakusumah, Sekretaris Nina Kurnia, dan Wakil Sekretaris Muhammad Ario juga telah menarik kembali persetujuan mereka. Semua pencabutan itu telah diaktakan oleh notaris.
Dua Kepala, Satu Kebun Binatang
Sejak masuknya pihak TSI ke Bandung Zoo, suasana di kebun binatang yang berdiri sejak 1933 itu berubah menjadi medan perebutan kuasa. Terdapat dua manajer umum (GM), dua kepala keuangan, dua HRD, bahkan dua vendor keamanan.
Dualisme kepemimpinan menyebabkan kebingungan struktural hingga ke level terbawah: para karyawan.
Lebih tragis lagi, ketegangan internal ini disebut telah berdampak fatal pada kehidupan satwa.
“Sejak 20 Maret, ada beberapa satwa yang mati karena kebutuhan mereka tidak terpenuhi,” ungkap sumber internal yang tidak mau disebut namanya.
Gantira menuding TSI bertindak semena-mena dan menuntut mereka angkat kaki. “Mereka masuk berdasarkan akta damai yang tidak pernah disepakati. Mereka bukan pengelola sah,” ujarnya tajam.
Delapan Orang Menolak, Akta No. 41 Jadi Dasar Hukum
Dalam struktur Yayasan, delapan nama yang terdiri dari empat pembina dan empat pengurus telah menyatakan secara tegas menolak keberadaan TSI. Mereka berpegang pada Akta Notaris Nomor 41 Tahun 2024 sebagai dasar legalitas mutlak pengelolaan.
“Yang sah hanya manajemen sesuai Akta 41. Tak satu pun dari mereka (TSI) ada di dalamnya,” tambah Gantira.
Bratakusumah: Kami Bisa Kelola Tanpa TSI
Senada, Bisma Bratakusumah meyakinkan publik bahwa keluarganya mampu dan berpengalaman dalam mengelola Bandung Zoo secara profesional.
Ia menekankan bahwa tradisi keluarga Bratakusumah dalam mengurus satwa bukan hal baru.
“Sudah empat tahun terakhir saya memimpin YMT bersama ratusan karyawan. Kami mengelola lebih dari 600 satwa, seperti yang dilakukan ayah dan kakek saya dahulu,” kata Bisma.
Ia juga menyampaikan seruan keras kepada pihak TSI yang menduduki kebun binatang secara ilegal. “Kami meminta mereka yang sekarang menduduki Bandung Zoo dengan cara tidak sah untuk segera angkat kaki,” pungkasnya.***
Editor : Deny Surya