Bandung, BandungOke – Gelaran Pocari Sweat Run 2025 yang semestinya menjadi ajang olahraga sehat, ternoda oleh ulah Komunitas Freerunner Bandung.
Viral di media sosial yang beredar, komunitas itu tampak membagikan bir kepada para pelari di area publik. Aksi ini menuai kecaman keras dari Parmusi Jawa Barat dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jabar.
“Kami mengecam keras aksi pembagian bir oleh Freerunner Bandung. Ini bukan sekadar gimik atau euforia, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2024,” tegas Harry Maksum, Ketua Parmusi Jabar. Rabu (23/7/2025)
Menurut Harry, perda tersebut secara eksplisit membatasi distribusi minuman beralkohol hanya pada lokasi tertentu seperti hotel, bar, dan tempat hiburan malam (Pasal 12 dan 13). Ketentuan ini diperkuat dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 18.
“Kalau bir dibagikan di jalanan saat event publik seperti Pocari Run, itu sudah masuk kategori peredaran ilegal. Apalagi jika dikonsumsi oleh peserta di bawah usia 21 tahun. Itu bisa jadi tindak pidana ganda,” ujar Harry yang juga menjabat sebagai Ketua Umum MES Jabar.
Yang disesalkan, menurutnya, adalah sikap Wali Kota Bandung yang justru menyerahkan masalah ini kepada “sanksi sosial”. Bagi Harry, ini bentuk pembiaran yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Ini bukan soal malu-maluin saja. Kalau pemkot tidak tegas, perda ini jadi sekadar pajangan. Pemerintah harus memanggil komunitas Freerunner, memeriksa penyelenggara, dan memproses sesuai hukum,” katanya.
Dari sisi keagamaan, Harry menilai pembagian bir di ruang terbuka sangat menyinggung umat Islam. “Masyarakat Bandung mayoritas Muslim. Melihat minuman haram dibagikan seperti snack tentu menimbulkan luka batin. Ini bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai keislaman,” tegasnya.
Parmusi Jabar meminta peristiwa ini menjadi pelajaran dan mendesak aparat serta Pemkot Bandung untuk tidak berkompromi terhadap pelanggaran hukum dan norma.
“Kami tidak anti-hiburan, tidak anti-olahraga. Tapi jangan libatkan pelanggaran hukum dalam kemasan acara publik,” tutup Harry.***