Bandar Lampung, BandungOke.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali bergerak. Isu pengoplosan beras dan lonjakan harga di atas ambang batas eceran tertinggi (HET) mendorong Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tamin dan sejumlah produsen beras di Lampung, Senin (28/7). Hasilnya: kemasan beras sesuai standar, tapi harga masih ‘liar’ di pasaran.
Harga beras medium dan premium ditemukan melampaui HET yang ditetapkan pemerintah. Beras premium dijual hingga Rp16.000 per kilogram, sedangkan medium menyentuh Rp14.000/kg. “Kami akan telusuri secara mendalam. Bisa jadi ini akibat praktik persaingan usaha tidak sehat atau rantai distribusi yang terlalu panjang,” ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
KPPU mencium adanya potensi struktur pasar yang timpang. Dari hasil pemantauan, rantai distribusi dari petani ke konsumen terlalu berlapis. Terlalu banyak tangan—dari agen gabah, pedagang pengumpul, hingga distributor besar—menyebabkan harga terus terdongkrak saat sampai ke tangan masyarakat.
Dalam konteks Lampung, Ifan juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017, yang melarang penjualan gabah ke luar daerah. Kebijakan ini dinilai bisa menimbulkan distorsi pasokan dan mendorong volatilitas harga. “Kami sudah merekomendasikan revisi sejak akhir 2024. Namun sampai hari ini, belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Sidak serupa juga digelar KPPU Wilayah I bersama Satgas Pangan Sumut di Deli Serdang, Sumatera Utara. Di sana, petani mengeluhkan harga gabah tinggi yang membuat pelaku usaha kesulitan menjual beras sesuai HET. Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa sistem distribusi dan tata kelola pasar belum sepenuhnya berpihak pada konsumen.
KPPU menegaskan, jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka proses hukum akan dijalankan tanpa kompromi.
“Langkah hukum adalah keniscayaan jika harga beras dimanipulasi lewat kartel atau persekongkolan,” tegas Ifan.
KPPU menginstruksikan seluruh kantor wilayahnya untuk memperketat pengawasan, khususnya di sektor pangan strategis. Dengan tekanan inflasi yang membayangi dan ketergantungan tinggi terhadap komoditas pokok seperti beras, pembenahan pasar pangan tak bisa ditunda.***






