Bandung, BandungOke — Pintu kamar itu tampak biasa, tapi cerita di baliknya jauh dari kata wajar. Selasa malam, 12 Agustus 2025, sebuah operasi yustisi gabungan Satpol PP Kota Bandung, TNI, dan Polri menguak sisi gelap yang selama ini hanya jadi bisik-bisik, prostitusi terselubung di apartemen.
Di salah satu tower di Jalan Soekarno Hatta, tiga pasangan bukan suami istri—semuanya warga luar kota—terperangkap dalam penggerebekan. Di lokasi lain, kawasan Panghegar, dua pasangan lain terjaring, bersama botol minuman keras dan indikasi praktik “open pijat”.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memimpin langsung operasi itu. Nada suaranya sarat amarah. “Saya tidak terima warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegasnya dikutip Rabu (13/8/2025)
Pola Lama, Wajah Baru
Praktik prostitusi di apartemen bukan cerita baru di Kota Bandung. Modusnya berkembang seiring teknologi. Sejumlah sumber di lingkaran penegakan hukum mengungkapkan kepada BandungOke, transaksi sering berlangsung lewat aplikasi pesan instan, disamarkan dengan istilah “short time” atau “ST”. Alamat dan nomor kamar baru dibagikan setelah uang muka berpindah tangan.
Apartemen menjadi pilihan karena sifatnya semi-privat, dengan akses relatif longgar. “Kalau hotel harus daftar, serahkan identitas, dan ada CCTV di tiap lorong. Di apartemen, tamu bisa langsung naik, apalagi kalau ada celah di pengawasan,” kata seorang mantan petugas keamanan apartemen yang enggan disebut namanya.
Celah Pengawasan
Kasus di Jalan Soekarno Hatta ini kembali menyorot lemahnya pengawasan pengelola. Perda Nomor 9 Tahun 2019 memang mengatur sanksi tegas, termasuk denda hingga Rp50 juta atau kurungan tiga bulan. Namun, implementasinya sering lemah di tahap pencegahan.
Pengelola kerap beralasan tak punya wewenang memeriksa tamu yang datang. Padahal, di banyak kota besar lain, sistem akses berbasis kartu dan identitas ganda untuk tamu sudah menjadi standar. “Kalau sistemnya longgar, apartemen bisa jadi surga buat bisnis lendir,” ujar pengamat tata kota, Dadan Iskandar.
Dari Segel ke Sidang
Kamar yang digunakan untuk praktik asusila kini disegel Pemkot Bandung sebagai tanda peringatan. Para pelanggar akan disidangkan di kantor Satpol PP, Rabu, 13 Agustus 2025. Erwin memastikan, proses hukum melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. “Kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Namun, sejumlah pemerhati kebijakan publik mengingatkan, penggerebekan hanyalah bagian dari siklus. Tanpa pembenahan sistem pengawasan apartemen, kasus serupa bisa muncul lagi, hanya berganti lokasi dan pelaku.
Bandung mungkin menutup satu pintu malam itu. Tapi di lorong-lorong lain, bisnis yang sama bisa saja tetap hidup—menunggu saat yang tepat untuk kembali dibuka.***
Editor : Deny Surya