close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Tes DNA Bungkam Polemik, Ridwan Kamil Tak Terbukti Ayah CA

by admin
20 Agustus 2025 - 14:05
Tes DNA Bungkam Polemik, Ridwan Kamil Tak Terbukti Ayah CA

Jakarta, BandungOke.com – Perseteruan panjang antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana mencapai titik krusial.

Kepolisian Republik Indonesia memastikan hasil tes DNA menyatakan Ridwan Kamil bukan ayah kandung dari anak Lisa, berinisial CA.

RelatedPosts

Dugaan Kartel Pinjol, 97 Perusahaan Diseret ke Sidang KPPU

Polemik Mendidih! Klaim Pemkot atas Bandung Zoo Dipatahkan Fakta

Membongkar Bisnis Esek Esek di Apartemen Kota Bandung, Modus Lama Muka Baru

“Hasil pemeriksaan DNA sudah kami terima. Pusdokkes Polri menyerahkan kesimpulan bahwa sampel dari saudara RK dan anak LM yang berinisial CA, tidak identik,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/8)

Tes DNA itu dilakukan pada 7 Agustus 2025 dengan metode pengambilan sampel darah dan buccal swab dari ketiga pihak yakni Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA.

Menariknya, pengujian ini dilakukan atas inisiatif langsung dari Ridwan Kamil, yang sebelumnya sudah menegaskan siap menerima apa pun hasilnya.

Persoalan bermula dari unggahan Lisa Mariana di akun Instagram-nya pada 26 Maret 2025. Ia menampilkan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil, disertai klaim bahwa dirinya tengah mengandung anak sang mantan gubernur. Unggahan itu cepat menyebar, menimbulkan kegaduhan publik, dan menyeret nama Ridwan Kamil ke pusaran isu sensitif.

Tidak tinggal diam, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ia menjerat Lisa menggunakan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), serta Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Kini, dengan hasil DNA yang gamblang, publik menanti kelanjutan langkah hukum yang akan diambil Ridwan Kamil. Apakah laporan pidana terhadap Lisa Mariana akan dipercepat prosesnya, atau justru menyisakan babak baru dalam drama yang telah berbulan-bulan menyita perhatian warganet.

Tags: Bareskrim PolriDNA TestHukumKasus Pencemaran Nama BaikLisa Marianamedia sosialRidwan KamilViral
Share220Tweet137Share55

Trending

PTDI 49 Tahun, Antara Sayap Dirgantara dan Jejak Sosial di Tanah Priangan
Nasional

PTDI 49 Tahun, Antara Sayap Dirgantara dan Jejak Sosial di Tanah Priangan

3 jam ago
Standar GS1 Antar Bio Farma ke Jejak Global yang Lebih Kuat
Nasional

Standar GS1 Antar Bio Farma ke Jejak Global yang Lebih Kuat

7 jam ago
Bandung Gelap! Kabel PJU Dicuri, Pemkot Gercep Perbaiki
Kota Bandung

Bandung Gelap! Kabel PJU Dicuri, Pemkot Gercep Perbaiki

8 jam ago
Beri Kuliah Umum untuk 9.720 Mahasiswa Baru Unpad, Farhan: Manfaatkan Kesempatan Mengenyam Pendidikan Tinggi
Pendidikan

Beri Kuliah Umum untuk 9.720 Mahasiswa Baru Unpad, Farhan: Manfaatkan Kesempatan Mengenyam Pendidikan Tinggi

24 jam ago
Dari Langit ke Bumi, Semarak 49 Tahun PTDI untuk Rakyat
Nasional

Dari Langit ke Bumi, Semarak 49 Tahun PTDI untuk Rakyat

1 hari ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam