BandungOKE
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!Baru
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

KPPU Hukum 97 Fintech Lending, Sanksi Rp755 Miliar Gegerkan Industri

Abdul Hadi
27 Maret 2026 - 10:44
KPPU Hukum 97 Fintech Lending, Sanksi Rp755 Miliar Gegerkan Industri

Bandung, BandungOke – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol).

Mereka dinyatakan terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga dalam layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

RelatedPosts

UMKM Jangan Santai, Salah Kecil Soal Pajak Bisa Berujung Denda hingga Pidana

Operasi Ketupat 2026 Berakhir, Polisi Tetap Siaga Hadapi Puncak Kedua Arus Balik Lebaran

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong juga Dimusnahkan di Tasikmalaya

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jakarta. Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pelaku usaha maupun dampaknya terhadap masyarakat pengguna layanan pinjaman digital.

Majelis Komisi menilai adanya kesepakatan penetapan harga yang mengarah pada pembatasan persaingan di industri fintech lending.

Dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan terlapor I hingga terlapor XCVII terbukti melanggar ketentuan penetapan harga dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp755 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan putusan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor keuangan digital.

“Kami berharap informasi ini dapat menjadi bagian dari pemberitaan untuk menyebarluaskan upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia,” ujar Deswin Nur dalam keterangan resminya. Jum’at 27 Maret 2026.

KPPU menyatakan siaran pers lengkap akan disampaikan kemudian, termasuk rincian terlapor dan mekanisme pelaksanaan sanksi.

Lembaga itu juga membuka peluang wawancara lanjutan untuk pendalaman perkara.

Putusan ini diperkirakan akan berdampak pada pengaturan bunga pinjaman digital ke depan, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku fintech agar tidak melakukan kesepakatan yang berpotensi merugikan konsumen.***

Editor: Denny Surya
Tags: bunga pinjaman onlinedenda pinjolekonomi digitalekonomi Indonesiafintech indonesiafintech lendingKPPUkppu 2026Persaingan UsahaPinjaman OnlinePinjolregulasi fintech
Share222Tweet139Share56

Trending

umkm
Berita

UMKM Jangan Santai, Salah Kecil Soal Pajak Bisa Berujung Denda hingga Pidana

9 menit ago
Hidayat Nur Wahid Ungkap Asal-usul Halal Bihalal dan Konteks Kebangsaan
Ragam

Hidayat Nur Wahid Ungkap Asal-usul Halal Bihalal dan Konteks Kebangsaan

9 jam ago
Pengajuan KUR BRI di Bandung 2026
Berita

Pengajuan KUR BRI di Bandung 2026 Bisa Online, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

10 jam ago
Nina Fitriana Desak Pemkot Bandung Percepat Transformasi Angkot
Kota Bandung

Nina Fitriana Desak Pemkot Bandung Percepat Transformasi Angkot

11 jam ago
Tragedi Huru dan Hara di Bandung Zoo, Ini Instruksi Megawati Untuk PDIP Jabar!
Jawa Barat

Tragedi Huru dan Hara di Bandung Zoo, Ini Instruksi Megawati Untuk PDIP Jabar!

11 jam ago
  • Redaksi
  • About
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Dewan Pers
  • Advertise
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!