Bandung, BandungOke – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol).
Mereka dinyatakan terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga dalam layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jakarta. Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pelaku usaha maupun dampaknya terhadap masyarakat pengguna layanan pinjaman digital.
Majelis Komisi menilai adanya kesepakatan penetapan harga yang mengarah pada pembatasan persaingan di industri fintech lending.
Dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan terlapor I hingga terlapor XCVII terbukti melanggar ketentuan penetapan harga dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp755 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan putusan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor keuangan digital.
“Kami berharap informasi ini dapat menjadi bagian dari pemberitaan untuk menyebarluaskan upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia,” ujar Deswin Nur dalam keterangan resminya. Jum’at 27 Maret 2026.
KPPU menyatakan siaran pers lengkap akan disampaikan kemudian, termasuk rincian terlapor dan mekanisme pelaksanaan sanksi.
Lembaga itu juga membuka peluang wawancara lanjutan untuk pendalaman perkara.
Putusan ini diperkirakan akan berdampak pada pengaturan bunga pinjaman digital ke depan, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku fintech agar tidak melakukan kesepakatan yang berpotensi merugikan konsumen.***





