Jakarta, bandungoke – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada anak usaha Michelin Group, Compagnie Financière Michelin Société par Actions Simplifiée à Associé Unique (CFM). Sanksi dijatuhkan akibat keterlambatan notifikasi akuisisi saham PT Royal Lestari Utama (RLU).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang majelis KPPU untuk perkara nomor 20/KPPU-M/2024 yang digelar di Kalimantan, Selasa (10/6). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean dengan anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.
CFM merupakan bagian dari Michelin Group, produsen ban asal Prancis, yang melakukan akuisisi terhadap 2.971 lembar saham RLU senilai USD 69.999.900. Transaksi itu dinyatakan efektif secara yuridis pada 27 Juli 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, notifikasi wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal efektif, yaitu pada 8 September 2022.
Namun, CFM baru dinyatakan lengkap dalam penyampaian notifikasi pada 12 September 2022 atau terlambat dua hari kerja dari batas waktu yang ditentukan. Atas pelanggaran ini, KPPU menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1.000.000.000.
“Denda ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap ketentuan notifikasi merger dan akuisisi yang wajib ditaati oleh pelaku usaha,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, di Jakarta, Rabu (11/6). Ia menegaskan bahwa keterlambatan sekecil apa pun tetap memiliki konsekuensi hukum.
Deswin juga menambahkan bahwa sanksi administratif wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
RLU sendiri dikenal sebagai perusahaan perkebunan yang mengelola hutan tanaman industri dan memproduksi karet alam berkelanjutan, menjadi bagian dari inisiatif lingkungan Michelin di Indonesia, khususnya di Sumatra dan Kalimantan Timur.***






