close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Aset Sitaan Bandung Zoo di Tangan Perorangan! Kejati Jabar Jadi Sorotan

by admin
8 Juli 2025 - 09:14
Aset Sitaan Bandung Zoo di Tangan Perorangan! Kejati Jabar Jadi Sorotan

Bandung, BandungOke.com – Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan aset sitaan milik Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kepada seorang individu memantik kecurigaan.

Tak tanggung-tanggung, kuasa hukum Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) menyebut langkah ini sebagai tindakan di luar nalar hukum.

RelatedPosts

Diduga Ada Pelecehan di SMK Pasundan 2 Bandung, Polisi Buka Ruang Laporan Korban

KPK Bongkar Skema Kuota Haji Khusus Lewat Asosiasi

Tes DNA Bungkam Polemik, Ridwan Kamil Tak Terbukti Ayah CA

Adalah Zanuar Zain Yutama, penasihat hukum SPMD, yang bersuara lantang. Ia menyebut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan harus turun tangan mengaudit ulang kebijakan Kajati Jabar.

Pasalnya, seorang bernama John Sumampouw, yang belakangan diketahui tidak memiliki hubungan formal apa pun dengan pengelolaan Bandung Zoo—mengaku menerima titipan aset sitaan dari kejaksaan.

“Ini mencurigakan. Masa aset yang disita negara bisa dititipkan ke perorangan?” kata Zain, Selasa 8 Juli 2025.

“John Sumampouw bukan siapa-siapa dalam struktur hukum maupun kelembagaan kebun binatang ini.” tegasnya.

Menurut Zain, pihak yang paling pantas menerima titipan barang bukti tersebut adalah Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT)—pengelola resmi Bandung Zoo—atau SPMD yang selama ini merawat ribuan satwa dan menjaga operasional konservasi.

“YMT sudah secara resmi menyurati Kejati Jabar, mengajukan permohonan untuk menjadi penerima titipan. Tapi yang muncul justru individu yang bahkan tidak lagi tercatat dalam struktur resmi yayasan,” ujarnya.

Zain menyebut Sumampouw hanyalah mantan pengurus YMT yang akta kepengurusannya sudah lama kedaluwarsa. Namun tiba-tiba ia mengklaim menerima barang bukti dari kejaksaan.

“Ini aneh, bahkan berpotensi melanggar aturan internal kejaksaan sendiri. Ada bagian khusus barang bukti dan tahanan di tubuh kejaksaan. Mengapa justru negara memberikan tanggung jawab itu ke pihak non-struktural?” kata Zain.

Lebih mencurigakan lagi, Sumampouw mengaku menerima titipan itu dari Kejati tanpa menunjukkan bukti otentik. “Setahu saya, kejaksaan itu hanya memberi izin pendudukan, bukan penitipan barang bukti. Ini tidak lazim. Ada apa ini?” tanya Zain tajam.

Kini, semua mata mengarah ke Kejati Jabar. Keputusan ganjil ini bukan sekadar soal administrasi, tapi bisa menjadi preseden buruk dalam penanganan aset sitaan negara.

Apalagi bila benar ada praktik penyalahgunaan wewenang dalam tubuh lembaga penegak hukum sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, dari informasi yang didapat, perwakilan Jhon Sumampau tengah melakukan pertemuan dengan YMT.***

Editor : Deni Surya

Tags: bandungzoojhon sumampaukejati jabar
Share235Tweet147Share59

Trending

Fatherless Mengintai Bandung, Generasi Rapuh Tanpa Ayah
Kota Bandung

Fatherless Mengintai Bandung, Generasi Rapuh Tanpa Ayah

44 detik ago
Ekspor Jawa Barat Turun, Impor Naik pada Agustus 2025
Jawa Barat

Ekspor Jawa Barat Turun, Impor Naik pada Agustus 2025

48 menit ago
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen
Nasional

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

2 jam ago
KAI Rajut Kebanggaan Nasional Lewat Batik di Kereta Api
Nasional

KAI Rajut Kebanggaan Nasional Lewat Batik di Kereta Api

3 jam ago
Alysco 2025, Festival Pendidikan atau Etalase Branding Sekolah?
Kota Bandung

Alysco 2025, Festival Pendidikan atau Etalase Branding Sekolah?

4 jam ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam