Bandung, BandungOke – Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola resmi Kebun Binatang Bandung, kembali menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan pajak.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan narasi sepihak yang menyebut pihak lain telah membayar pajak pengunjung Bandung Zoo sejak Maret 2025.
Manajemen YMT menegaskan bahwa pembayaran pajak tiket pengunjung sudah direncanakan sejak awal tahun 2024, bertepatan dengan pemberlakuan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sejak Perda baru diberlakukan, kami sudah beberapa kali berkoordinasi langsung dengan Bapenda Kota Bandung. Rencana pembayaran pajak tiket pun sudah kami susun untuk dilaksanakan mulai 2025,” jelas General Manager Bandung Zoo, Petrus Arbeny. Sabtu (2/8)
Namun polemik mencuat ketika pada 20 Maret 2025, sekelompok orang yang diduga merupakan oknum dari Taman Safari Indonesia (TSI) menduduki Bandung Zoo dan menjalankan operasional tanpa legalitas yang jelas. Dalam pernyataan publik, kelompok ini mengklaim telah membayar pajak tiket pengunjung dari hasil usaha mereka selama tiga bulan.
Petrus membantah keras klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang digunakan membayar pajak adalah dana milik Yayasan, bukan hasil kegiatan oknum tersebut.
“Yang mereka klaim itu justru realisasi kami. Dananya berasal dari Yayasan, bukan hasil operasional ilegal mereka. Ini bentuk manipulasi informasi,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa YMT selama ini taat membayar pajak, termasuk pajak wahana hiburan yang dibayarkan rutin sesuai ketentuan Pemkot Bandung.
“YMT adalah lembaga yang menjunjung tinggi tata kelola dan kepatuhan hukum, termasuk soal pajak. Kami tidak pernah main-main dalam urusan kewajiban negara,” tambahnya.
Sengketa ini memperjelas adanya perebutan legitimasi dan kendali atas pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Di tengah ketidakjelasan status operasional kelompok luar, YMT justru menunjukkan transparansi dan keseriusan dalam menjalankan kewajiban hukum.***