Cirebon, BandungOke – Polresta Cirebon menggelar operasi cipta kondisi menjelang Lebaran 2026 dengan menyasar peredaran minuman keras di sejumlah titik rawan.
Hasilnya, sebanyak 1.892 botol miras diamankan dari berbagai lokasi di Kabupaten Cirebon.
Razia penyakit masyarakat (pekat) itu digelar selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Maret 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum Idul Fitri.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan potensi gangguan kamtibmas yang kerap meningkat saat libur Lebaran.
“Sebanyak 1.892 botol miras berhasil kami amankan, baik miras pabrikan maupun tradisional. Seluruhnya disita dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon,” kata Imara dalam keterangannya resminya, di Kutip Minggu 22 Maret 2026.
Menurut dia, ribuan botol tersebut terdiri atas minuman beralkohol berbagai merek serta miras tradisional yang diduga diperjualbelikan secara ilegal di sejumlah titik.
Para penjual yang terjaring razia, lanjut dia, telah diproses sesuai aturan yang berlaku. Kepolisian juga meningkatkan pengawasan di wilayah yang dinilai rawan.
Ia menilai konsumsi miras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas.
“Kami meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya untuk mencegah peredaran dan konsumsi miras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Selain razia, Polresta Cirebon juga mengintensifkan patroli selama rangkaian perayaan Idul Fitri. Masyarakat diminta ikut menjaga situasi kondusif di lingkungan masing-masing.
“Kami meminta masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan, apabila menemukan peredaran miras maupun potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110,” ucap dia.
Operasi cipta kondisi ini menjadi bagian dari strategi pengamanan Lebaran untuk menekan potensi kriminalitas yang dipicu konsumsi alkohol, sekaligus memastikan perayaan Idul Fitri berlangsung aman dan tertib.***





