close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

KPPU Selidiki Kartel Suku Bunga Pinjol

by Denny Surya
27 Desember 2023 - 07:38
KPPU Selidiki Kartel Suku Bunga Pinjol

BANDUNG OKE – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melaksanakan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, sejak penyelidikan dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2023, hingga saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P.

RelatedPosts

Surat Izin Keramaian Viral, Polsek Arcamanik Beri Penjelasan

Kebun Binatang Bandung Nyaris Diseng, Aliansi Bandung Melawan Langsung Bergerak Cepat!

Diduga Ada Pelecehan di SMK Pasundan 2 Bandung, Polisi Buka Ruang Laporan Korban

“KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P,” kata Gopprera Panggabean dalam keterangan resminya, Rabu 27 Desember 2023.

“Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator,” imbuhnya.

KPPU, ujarnya, meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut.

Gopprera Panggabean menuturkan, sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah.

Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

“Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik Terlapor, saksi, maupun regulator,” ujarnya.

Sehingga mengakibatkan, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah Terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal.

“KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara,” ujarnya.

Gopprera Panggabean menegaskan proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.

“Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif,” harapnya.

Sehingga, imbuhnya, KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999.***

Share224Tweet140Share56

Trending

KAI Daop 2 Tambah 4 KA untuk Nataru, Antisipasi Lonjakan Penumpang
Jawa Barat

Tiket KA Lebaran 2026 Resmi Dijual Bertahap Mulai 25 Januari

9 jam ago
Puskesmas Garuda Buka 24 Jam, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Kian Longgar
Kota Bandung

Puskesmas Garuda Buka 24 Jam, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Kian Longgar

12 jam ago
Toyota New Veloz Hybrid EV: Tantangan Baru di Pasar MPV Indonesia
Nasional

Toyota New Veloz Hybrid EV: Tantangan Baru di Pasar MPV Indonesia

16 jam ago
Stasiun Jatake Siap Beroperasi, Keselamatan Jadi Kunci Mobilitas Warga
Nasional

Stasiun Jatake Siap Beroperasi, Keselamatan Jadi Kunci Mobilitas Warga

1 hari ago
Perlintasan Sebidang Masih Rawan,  Bukti Lemahnya Kebijakan Keselamatan Publik
Jawa Barat

Perlintasan Sebidang Masih Rawan,  Bukti Lemahnya Kebijakan Keselamatan Publik

1 hari ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam