BandungOKE
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!Baru
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Jasa Raharja dan PT KAI Bersinergi Berikan Santunan Pada Korban Musibah Tabrakan KA di Cicalengka

Andriansyah
6 Januari 2024 - 15:37
Jasa Raharja dan PT KAI Bersinergi Berikan Santunan Pada Korban Musibah Tabrakan KA di Cicalengka

RelatedPosts

3 Harga BBM Pertamina Naik Tajam Hari Ini, Turbo Tembus Rp19.400

7 Fakta Nissan Rogue 2027 e-Power yang Siap Guncang Pasar Global

1.200 Pelamar Padati Booth KAI, Ini 5 Hal Penting yang Harus Diketahui




BANDUNG OKE – Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) merespons cepat kasus tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat 5 Januari 2024.

Terkait dengan hal itu, EVP of Corporate Secretary PT KAI (Persero) Raden Agus Dwinanto Budiadji, menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan akibat peristiwa Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya tersebut.

“KAI akan melakukan investigasi bersama KNKT dan berbagai pihak terkait musibah ini,” Kata Agus, Sabtu 6 Januari 2024.

Agus menuturkan, untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam. Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi.

“Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan,” ucap Agus Dwinanto.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya, di Jakarta.

Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. “Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” papar Dewi.

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam. “Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.***

Share223Tweet140Share56
ADVERTISEMENT

Trending

3 Harga BBM Pertamina Naik Tajam Hari Ini, Turbo Tembus Rp19.400
Ekbis

3 Harga BBM Pertamina Naik Tajam Hari Ini, Turbo Tembus Rp19.400

18 jam ago
Fragments From Below, Saat Seni Menggugat Ambisi Manusia Menaklukkan Laut
Gaya Hidup

Fragments From Below, Saat Seni Menggugat Ambisi Manusia Menaklukkan Laut

20 jam ago
Tiga Generasi Kopi Aroma Bandung, Tradisi Keras Kepala atau Rahasia Kejujuran Rasa?
Gaya Hidup

Tiga Generasi Kopi Aroma Bandung, Tradisi Keras Kepala atau Rahasia Kejujuran Rasa?

1 hari ago
Penemuan Kerangka Manusia
Hukrim

Penemuan Kerangka Manusia di Bawah Jembatan Citarum, Polisi Lacak Identitas Korban

2 hari ago
Dewa United vs Persib Bandung
Sepakbola

Dewa United vs Persib Bandung Tanpa Penonton! Bobotoh Jangan Datang ke Stadion, Ini Alasannya

2 hari ago
  • Redaksi
  • About
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Dewan Pers
  • Advertise
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!