Bandung, BandungOke – Warga Bandung digegerkan dengan penemuan kerangka manusia di bawah jembatan penghubung Baleendah–Dayeuhkolot, tepatnya di aliran Sungai Citarum, Kamis (16/4/2026) siang. Polisi kini berpacu mengungkap identitas korban yang ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang.
Polresta Bandung tengah melakukan penyelidikan intensif terkait penemuan kerangka manusia di bawah jembatan penghubung Kecamatan Baleendah dan Dayeuhkolot. Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung mengundang perhatian warga sekitar.
Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki, mengatakan proses identifikasi korban saat ini dilakukan oleh tim Inafis di rumah sakit melalui pendekatan medis dan forensik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, kerangka ditemukan di antara tumpukan sampah sungai dalam kondisi sebagian besar telah menjadi tulang. Namun, petugas masih menemukan sisa jaringan tubuh yang menempel di beberapa bagian.
“Fokus utama kami adalah mencocokkan identitas melalui pakaian yang masih melekat. Ada juga unsur kawat pada pakaian tersebut yang bisa menjadi petunjuk penting dalam proses identifikasi,” ujar Hendri.
Selain itu, kepolisian juga mulai menyinkronkan temuan tersebut dengan laporan orang hilang. Diketahui, ada keluarga yang melapor kehilangan anggota keluarganya sejak 10 April 2026 dan telah mendatangi pihak kepolisian.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa penetapan identitas korban tetap menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari tim forensik guna memastikan keakuratan data.
Proses evakuasi kerangka dilakukan oleh tim gabungan, termasuk Basarnas. Meski posisi kerangka sempat tertimbun sampah, petugas berhasil mengevakuasi tanpa kendala berarti.
Saat ini, polisi juga masih mendalami penyebab kematian korban sambil menunggu hasil laboratorium forensik.
Penemuan kerangka ini bermula dari laporan warga yang melihat benda mencurigakan menyerupai tengkorak di bawah jembatan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian untuk memastikan situasi tetap kondusif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan keluarga korban.***





