BandungOKE
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!Baru
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

MA Wajib Beri Fatwa Pengembalian Aset Pada Korban dari Perkara Terpidana Irfan Suryanagara

Denny Surya
22 Februari 2024 - 12:49
MA Wajib Beri Fatwa Pengembalian Aset Pada Korban dari Perkara Terpidana Irfan Suryanagara



BANDUNG OKE – Setelah beberapa waktu lalu Memori PK terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak PN Bale Bandung.

Kini korban berinisial ST meminta agar Mahkamah Agung (MA) wajib memberikan Fatwa pengembalian aset kepada dirinya selaku korban.

RelatedPosts

UMKM Jangan Santai, Salah Kecil Soal Pajak Bisa Berujung Denda hingga Pidana

KPPU Hukum 97 Fintech Lending, Sanksi Rp755 Miliar Gegerkan Industri

Operasi Ketupat 2026 Berakhir, Polisi Tetap Siaga Hadapi Puncak Kedua Arus Balik Lebaran

Hal ini ditegaskan ST kepada para awak Media, Rabu, (21/2/2024), di Kabupaten Bandung.

ST menjelaskan, dalam keterangan kepolisian sebelumnya, aset-aset dan rekening bank beserta isinya dalam bentuk rekening/ saldo wajib dikembalikan kepada korban, yakni dirinya.

ST menambahkan, yang perlu digaris bawahi yakni, putusan akhir Mahkamah Agung (MA) dengan Fatwa agar para instansi terkait mematuhi Undang Undang Peradilan.

“Maka Mahkamah Agung wajib memberi Fatwa mengembalikan aset aset tersebut kepada korban, agar tidak berlarut-larut penyelesaian perkara kepada korban,” tegas ST.

ST menegaskan, harus diperhatikan putusan akhir Mahkamah Agung (MA) secara inkrah dan putusan final akhir dalam tingkat tertinggi dalam sistem peradilan.

“Peradilan yang sah tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, sekalipun terpidana saat ini memiliki adik kandung yang berada di lingkungan Mahkamah Agung dan menduduki Jabatan Kasubag Kepegawaian,” ungkap ST.

ST menjelaskan, dalam putusan akhir akan terlihat bilamana pihak lain ikut mengintervensi perkara terpidana Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati.

Di akhir paparannya, ST mengatakan, aset yang tidak termasuk dalam perkara tanah dan bangunan di Komplek Setraduta Lestari F3, dan aset lainnya yang terbuka kepada korban sebaiknya oleh terpidana dikembalikan secara sah.***

Tags: Irfan SuryanegaraKorbanMATerpidana
Share224Tweet140Share56

Trending

Harga Sewa Kos di Bandung 2026
Ragam

Harga Sewa Kos di Bandung 2026, Daerah Ini Masih Terjangkau untuk Mahasiswa dan Karyawan

7 jam ago
umkm
Berita

UMKM Jangan Santai, Salah Kecil Soal Pajak Bisa Berujung Denda hingga Pidana

8 jam ago
Hidayat Nur Wahid Ungkap Asal-usul Halal Bihalal dan Konteks Kebangsaan
Ragam

Hidayat Nur Wahid Ungkap Asal-usul Halal Bihalal dan Konteks Kebangsaan

16 jam ago
Pengajuan KUR BRI di Bandung 2026
Berita

Pengajuan KUR BRI di Bandung 2026 Bisa Online, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

18 jam ago
Nina Fitriana Desak Pemkot Bandung Percepat Transformasi Angkot
Kota Bandung

Nina Fitriana Desak Pemkot Bandung Percepat Transformasi Angkot

18 jam ago
  • Redaksi
  • About
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Dewan Pers
  • Advertise
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!