BandungOKE
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!Baru
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Penganiaya Nenek Asyiah Ditangkap, Satu Orang Kabur

Andriansyah
8 Mei 2025 - 16:13
Penganiaya Nenek Asyiah Ditangkap, Satu Orang Kabur



BANDUNGOKE – Pelaku penganiaayaan nenek Asyiah (76) yang dituding penculik, ditangkap oleh petugas Polres Cianjur. Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang Cianjur.

“Ada dua pelaku, Ahmad dan Abdul Kohar. Pelaku Ahmad ditangkap di rumahnya sedangkan Abdul Kohar melarikan diri, sehingga kami sebar anggota untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” ujar Tono Listianto dilansir bandungoke dari laman polri.go.id

RelatedPosts

UMKM Jangan Santai, Salah Kecil Soal Pajak Bisa Berujung Denda hingga Pidana

KPPU Hukum 97 Fintech Lending, Sanksi Rp755 Miliar Gegerkan Industri

Operasi Ketupat 2026 Berakhir, Polisi Tetap Siaga Hadapi Puncak Kedua Arus Balik Lebaran

Kepada petugas, pelaku Ahmad mengaku, dirinya melakukan penganiayaan hingga menyebabkan nenek Asyiah mengalami luka lebam. Menurutnya, Ia terpancing emosi, saat mendengar anaknya nyaris menjadi korban penculikan yang tak terbukti itu.

“Ia memukul korban sekali di kepala dan menyesali perbuatannya,” katanya.

Diketahui, Nenek Asyiah adalah tetangga yang hendak pulang saat kejadian. Korban yang berjalan saja sulit, meminta dibantu ketika memasuki jalan menanjak guna sampai ke rumah yang lokasinya bersebelahan kampung.

Kasat Reskrim mengutuk aksi penganiayaan yang didasarkan pada isu tidak benar dan meminta warga melapor jika menemukan hal mencurigakan.

Polres Cianjur meminta pelaku yang merikan diri, Abdul Kohar untuk menyerahkan diri, karena petugas akan mengejar dan menangkapnya.

Sementara itu, pelaku Ahmad mengaku dirinya terpancing emosi karena mendengar anaknya hampir diculik.

“Saya mengaku salah tidak memastikan dulu informasi yang menyebutkan anak saya nyaris jadi korban penculikan, saya sempat memukul sekali di bagian kepala, saya menyesal,” ujar Ahmad.

Polres Cianjur telah menerima laporan keluarga korban dan mengembangkan kasus tersebut.

“Kami sudah menyebar anggota guna mencari dan menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang dituding sebagai pelaku penculikan,” ucapnya.

Ata perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Share220Tweet138Share55

Trending

Harga Sewa Kos di Bandung 2026
Ragam

Harga Sewa Kos di Bandung 2026, Daerah Ini Masih Terjangkau untuk Mahasiswa dan Karyawan

3 jam ago
umkm
Berita

UMKM Jangan Santai, Salah Kecil Soal Pajak Bisa Berujung Denda hingga Pidana

4 jam ago
Hidayat Nur Wahid Ungkap Asal-usul Halal Bihalal dan Konteks Kebangsaan
Ragam

Hidayat Nur Wahid Ungkap Asal-usul Halal Bihalal dan Konteks Kebangsaan

12 jam ago
Pengajuan KUR BRI di Bandung 2026
Berita

Pengajuan KUR BRI di Bandung 2026 Bisa Online, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

14 jam ago
Nina Fitriana Desak Pemkot Bandung Percepat Transformasi Angkot
Kota Bandung

Nina Fitriana Desak Pemkot Bandung Percepat Transformasi Angkot

14 jam ago
  • Redaksi
  • About
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Dewan Pers
  • Advertise
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!