close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Penganiaya Nenek Asyiah Ditangkap, Satu Orang Kabur

by admin
8 Mei 2025 - 16:13
Penganiaya Nenek Asyiah Ditangkap, Satu Orang Kabur

BANDUNGOKE – Pelaku penganiaayaan nenek Asyiah (76) yang dituding penculik, ditangkap oleh petugas Polres Cianjur. Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang Cianjur.

“Ada dua pelaku, Ahmad dan Abdul Kohar. Pelaku Ahmad ditangkap di rumahnya sedangkan Abdul Kohar melarikan diri, sehingga kami sebar anggota untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” ujar Tono Listianto dilansir bandungoke dari laman polri.go.id

RelatedPosts

Surat Izin Keramaian Viral, Polsek Arcamanik Beri Penjelasan

Kebun Binatang Bandung Nyaris Diseng, Aliansi Bandung Melawan Langsung Bergerak Cepat!

Diduga Ada Pelecehan di SMK Pasundan 2 Bandung, Polisi Buka Ruang Laporan Korban

Kepada petugas, pelaku Ahmad mengaku, dirinya melakukan penganiayaan hingga menyebabkan nenek Asyiah mengalami luka lebam. Menurutnya, Ia terpancing emosi, saat mendengar anaknya nyaris menjadi korban penculikan yang tak terbukti itu.

“Ia memukul korban sekali di kepala dan menyesali perbuatannya,” katanya.

Diketahui, Nenek Asyiah adalah tetangga yang hendak pulang saat kejadian. Korban yang berjalan saja sulit, meminta dibantu ketika memasuki jalan menanjak guna sampai ke rumah yang lokasinya bersebelahan kampung.

Kasat Reskrim mengutuk aksi penganiayaan yang didasarkan pada isu tidak benar dan meminta warga melapor jika menemukan hal mencurigakan.

Polres Cianjur meminta pelaku yang merikan diri, Abdul Kohar untuk menyerahkan diri, karena petugas akan mengejar dan menangkapnya.

Sementara itu, pelaku Ahmad mengaku dirinya terpancing emosi karena mendengar anaknya hampir diculik.

“Saya mengaku salah tidak memastikan dulu informasi yang menyebutkan anak saya nyaris jadi korban penculikan, saya sempat memukul sekali di bagian kepala, saya menyesal,” ujar Ahmad.

Polres Cianjur telah menerima laporan keluarga korban dan mengembangkan kasus tersebut.

“Kami sudah menyebar anggota guna mencari dan menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang dituding sebagai pelaku penculikan,” ucapnya.

Ata perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Share220Tweet138Share55

Trending

Stasiun Tanjung Balai Seabad Melayani, Urat Nadi Mobilitas Sumut
Kota Bandung

H+9 Nataru Bandung Padat Wisatawan, Stasiun Jadi Pusat Mobilitas Ekonomi Kota

20 jam ago
10 Stasiun Favorit Wisman 2025: Yogya hingga Solo Balapan Ramai Turis Kereta
Jawa Barat

372 Ribu Pengguna Nataru, Commuter Line Bandung Perkuat Arus Wisata dan Urban Mobility

2 hari ago
Stasiun Bandung dan Kiaracondong Jadi Simpul Utama Nataru
Jawa Barat

Stasiun Bandung dan Kiaracondong Jadi Simpul Utama Nataru

2 hari ago
Bandung Terancam Krisis Sampah Januari, Pemkot Ajukan Tambahan Anggaran Rp90 Miliar
Kota Bandung

Bandung Terancam Krisis Sampah Januari, Pemkot Ajukan Tambahan Anggaran Rp90 Miliar

2 hari ago
Diduga Bom di Kosambi, Farhan Tegaskan Aparat Sudah Tangani Serius
Kota Bandung

Pengamanan Natal Bandung Diklaim Kondusif, Farhan Soroti Makna Kesederhanaan dan Ruang Toleransi

2 hari ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam