close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Surat Izin Keramaian Viral, Polsek Arcamanik Beri Penjelasan

by Denny Surya
5 November 2025 - 08:36
Surat Izin Keramaian Viral, Polsek Arcamanik Beri Penjelasan

Bandung, BandungOke – Surat izin keramaian yang diterbitkan Koramil Arcamanik mendadak beredar luas di media sosial, memantik tanda tanya soal prosedur pemberian izin di Bandung.

Polsek Arcamanik angkat suara dan memastikan dokumen yang beredar bukan diterbitkan kepolisian.

RelatedPosts

Kebun Binatang Bandung Nyaris Diseng, Aliansi Bandung Melawan Langsung Bergerak Cepat!

Diduga Ada Pelecehan di SMK Pasundan 2 Bandung, Polisi Buka Ruang Laporan Korban

KPK Bongkar Skema Kuota Haji Khusus Lewat Asosiasi

Plt Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin, melalui Kanit Intel, menyebut seorang warga bernama Ahmad Rido memang datang ke Polsek untuk memohon surat izin hajatan dengan atraksi Kuda Renggong.

Namun, permintaan itu belum diproses lantaran persyaratan belum lengkap. “Memang benar datang ke Polsek, tapi belum memenuhi syarat sehingga izin tidak kami keluarkan,” kata Nasrudin dikutip Raby, 5 November 2025.

Meski demikian, hajatan tetap berlangsung di sepanjang Jalan Cisaranten Kulon pada Minggu, 2 November 2025. Polsek memilih tidak membubarkan kegiatan warga RW 06 tersebut. “Dengan pertimbangan kemanusiaan,” ujar Nasrudin.

Kehebohan semakin memuncak ketika surat izin keramaian yang justru tercantum sebagai keluaran Koramil Arcamanik beredar di jagat maya. Polsek menegaskan tak mengetahui pihak yang pertama kali memviralkan dokumen itu.

Kodim 0618 Kota Bandung akhirnya turun tangan memberikan klarifikasi. Mereka membenarkan surat bernomor B/32/X/2025 tersebut memang ditandatangani Danramil Arcamanik.

Namun, penerbitan itu dinilai menyalahi kewenangan. Kodim menyatakan sudah memberikan teguran keras serta memproses pemeriksaan internal terhadap anggota terkait.

“Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian. Itu merupakan kewenangan kepolisian,” demikian penegasan Kodim 0618.

Meski sempat memunculkan polemik antarinstansi, Polsek Arcamanik menegaskan hubungan dengan Koramil Arcamanik dan Kodim 0618 tetap harmonis.

Koordinasi antarlembaga disebut tetap solid agar layanan keamanan masyarakat di wilayah Arcamanik tidak terganggu.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena menguak potensi tumpang tindih kewenangan dalam pengeluaran surat izin. Masyarakat pun diimbau untuk mengurus seluruh izin keramaian melalui jalur resmi kepolisian.***

Tags: BandungbirokrasiHukumizin keramaianKodim 0618Koramil Arcamanikkuda renggongPolsek Arcamanik
Share225Tweet141Share56

Trending

Stasiun Tanjung Balai Seabad Melayani, Urat Nadi Mobilitas Sumut
Kota Bandung

H+9 Nataru Bandung Padat Wisatawan, Stasiun Jadi Pusat Mobilitas Ekonomi Kota

18 jam ago
10 Stasiun Favorit Wisman 2025: Yogya hingga Solo Balapan Ramai Turis Kereta
Jawa Barat

372 Ribu Pengguna Nataru, Commuter Line Bandung Perkuat Arus Wisata dan Urban Mobility

2 hari ago
Stasiun Bandung dan Kiaracondong Jadi Simpul Utama Nataru
Jawa Barat

Stasiun Bandung dan Kiaracondong Jadi Simpul Utama Nataru

2 hari ago
Bandung Terancam Krisis Sampah Januari, Pemkot Ajukan Tambahan Anggaran Rp90 Miliar
Kota Bandung

Bandung Terancam Krisis Sampah Januari, Pemkot Ajukan Tambahan Anggaran Rp90 Miliar

2 hari ago
Diduga Bom di Kosambi, Farhan Tegaskan Aparat Sudah Tangani Serius
Kota Bandung

Pengamanan Natal Bandung Diklaim Kondusif, Farhan Soroti Makna Kesederhanaan dan Ruang Toleransi

2 hari ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam