Bandung, BandungOke — Pemerintah menaikkan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi Rp15,32 triliun pada 2026, dengan sasaran lebih dari 1,04 juta mahasiswa.
Kenaikan ini signifikan dibanding Rp6,5 triliun pada 2020 dan Rp14,9 triliun pada 2025.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai langkah memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyebut program ini sebagai instrumen strategis pemerataan kesempatan belajar.
“KIP Kuliah adalah jembatan harapan bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kami memastikan bantuan biaya hidup merupakan hak penuh mahasiswa dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Distribusi KIP Kuliah kini berbasis data sosial ekonomi nasional. Prioritas diberikan kepada pemegang KIP SMA atau yang tercatat dalam DTSEN desil 1–4 yang lolos melalui jalur SNBP dan SNBT.
Pemerintah menegaskan perubahan jumlah penerima di sejumlah kampus bukan pengurangan anggaran nasional, melainkan konsekuensi sistem seleksi berbasis data.
Di tingkat perguruan tinggi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyatakan komitmen memperkuat implementasi kebijakan tersebut.
Selain memastikan pembebasan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup sesuai ketentuan, UPI meningkatkan kualitas layanan akademik dan pembinaan mahasiswa penerima KIP.
Kampus ini memperkuat pendampingan akademik agar mahasiswa lulus tepat waktu, pembinaan karakter dan kepemimpinan, pengembangan soft skills, serta fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan prestasi.
Mekanisme verifikasi dan validasi penerima juga disesuaikan dengan kebijakan berbasis DTSEN untuk memastikan ketepatan sasaran.
Mahasiswa KIP di UPI tersebar di berbagai fakultas—pendidikan, sains, teknologi, sosial-humaniora, seni, hingga olahraga. Kehadiran mereka menjadi bagian dari strategi UPI membangun pendidikan tinggi yang inklusif sekaligus meningkatkan daya saing lulusan.
Peningkatan anggaran nasional dan penguatan layanan kampus dinilai menjadi kombinasi penting dalam menjaga akses sekaligus mutu pendidikan tinggi di Indonesia.***





