Jakarta, BandungOke – Masalah kecelakaan di perlintasan sebidang kembali mengemuka. Setiap kali insiden terjadi—mobil atau motor tertabrak kereta—pertanyaan yang sama muncul: siapa yang harus bertanggung jawab?
Pengamat perkeretaapian Joni Martinus menilai, jawaban atas pertanyaan itu tidak sesederhana menyalahkan satu pihak.
Namun, dalam banyak kasus, hukum sudah memberikan batas yang cukup tegas.
1. Pengemudi Jadi Pihak Paling Bertanggung Jawab
Dalam banyak kejadian, tanggung jawab utama justru berada pada pengemudi kendaraan jalan raya.
Joni merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114.
Aturan itu mewajibkan pengemudi berhenti saat sinyal berbunyi atau palang mulai tertutup, serta mendahulukan kereta api.
“Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Karena kelalaian tersebut, tanggung jawab utama atas kecelakaan ini berada pada pengemudi mobil,” ujar Joni dalam keterangan persnya. Jum’at 1 Mei 2026.
Artinya, ketika pengemudi menerobos palang atau mengabaikan sinyal, konsekuensi hukum—termasuk pidana dan denda—bisa dikenakan.
2. KAI Tidak Otomatis Bersalah
Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak serta-merta dapat disalahkan dalam setiap kecelakaan di perlintasan sebidang.
Menurut Joni, tanggung jawab KAI baru muncul jika terbukti ada kelalaian, misalnya dari sisi operasional atau sistem keselamatan.
“Bukti kelalaian tersebut harus terungkap melalui investigasi yang komprehensif dan objektif,” jelasnya.
Tanpa bukti tersebut, posisi KAI secara hukum relatif kuat, karena kereta api memang diprioritaskan dalam sistem lalu lintas nasional.
3. KAI Wajib Lindungi Penumpang Kereta
Meski tidak selalu bertanggung jawab atas pengguna jalan, KAI tetap memiliki kewajiban penuh terhadap penumpang kereta.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan operator menjamin keselamatan selama perjalanan.
Tanggung jawab itu mencakup:
Biaya pengobatan bagi penumpang luka
Santunan bagi korban meninggal
Penggantian kerugian barang
Dengan kata lain, meski kecelakaan dipicu faktor eksternal, perlindungan terhadap penumpang tetap menjadi tanggung jawab operator.
Akar Masalah: Sistem, Hukum, dan Budaya
Di luar soal tanggung jawab, Joni menyoroti persoalan yang lebih mendasar: tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang, terutama yang tidak terjaga.
Data empat tahun terakhir menunjukkan tren yang mengkhawatirkan:
2022: 245 kejadian, 110 meninggal
2023: 274 kejadian, 94 meninggal
2024: 213 kejadian, 123 meninggal
2025: 171 kejadian, 106 meninggal
“Ini angka yang sungguh memprihatinkan,” kata Joni.
3 Solusi Menekan Kecelakaan
Joni menawarkan tiga pendekatan utama yang dinilai perlu berjalan bersamaan:
1. Infrastruktur: Kurangi atau Hilangkan Perlintasan Sebidang
Evaluasi berkala perlu dilakukan, termasuk opsi penutupan atau pembangunan flyover/underpass.
“Maka Saya menyambut baik atas kebijakan Presiden RI yang siap menggelontorkan dana senilai 4 T guna membenahi perlintasan sebidang,” ungkapnya.
Namun, Joni menekankan bahwa langkah paling efektif adalah menutup perlintasan ilegal.
2. Penegakan Hukum: Sanksi Harus Tegas
Tanpa penindakan yang konsisten, pelanggaran akan terus berulang.
Efek jera, menurut Joni, menjadi kunci untuk mengubah perilaku pengguna jalan.
3. Budaya: Disiplin Jadi Faktor Penentu
Faktor manusia tetap dominan.
Kebiasaan menerobos palang atau tidak berhenti menjadi penyebab utama kecelakaan.
“Kedisiplinan masyarakat menjadi kunci utama,” imbuh Joni.
Kecelakaan di perlintasan sebidang bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kombinasi antara kelalaian individu, kelemahan sistem, dan budaya berlalu lintas.
Dalam banyak kasus, hukum menempatkan pengemudi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Namun, tanggung jawab tidak berhenti di sana—pemerintah, operator, dan masyarakat memiliki peran masing-masing untuk menekan angka kecelakaan yang masih tinggi.***





