close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Wulan Guritno Menggugat Mantan Pacar Sabda Ahessa

by admin
1 Maret 2024 - 11:53
Wulan Guritno Menggugat Mantan Pacar Sabda Ahessa

RelatedPosts

Era Baru Jurnalisme Dimulai, UIN Bandung Gelar Workshop AI for Journalilst

Tani Bangkit : Harapan Baru dari Lereng Kertasari

Klarifikasi Dinas Sosial Jabar: Tidak Ada Pengusiran Siswa SLBN A Pajajaran, Hanya Relokasi untuk Layanan Lebih Inklusif

MADANIA.CO.ID – Artis paruh baya Wulan Guritno kini tengah ramai menjadi perbincangan hangat netizen. sebelumnya diketahui Wulan Guritno tengah kembali menjalin asmara dengan seorang pria muda “Brondong” bernama Sabda Ahessa, namun saat ini keduanya tengah diisukan putus dan sang artis Wulan Guritno pun melakukan gugatan kepada sang mantan kekasih terkait sejumlah uang yang pernah ia berikan kepada sang mantan kekasih sebagai dana talangan untuk rekonstruksi rumah sang mantan pacar tersebut.

Setelah berpisah dari sang pacarnya yang berondong  yang bernama Sabda Ahessa, Wulan Guritno pun  menggugat mantannya tersebut. Wulan Guritno melayangkan gugatan terkait dana talangan untuk rekonstruksi rumah  mantan  pacarnya Sabda sebesar 396 juta rupiah. Gugatan itu pun dilayangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata.

Kabar tersebut diketahui dari keterangan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam SIPP disebutkan bahwa Wulan menggugat Sabda karena hutang yang sebelumnya dia berikan. Di mana sang artis sempat memberikan dana talangan untuk merenovasi rumah mantan pacarnya yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Sementara itu, gugatan ini resmi didaftarkan Wulan ke PN Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024. Adapun kasus gugatan ini tercatat di nomor perkara 5/Pdt.GS/2024/PN JKT.SEL. Perbuatan melawan hukum, 5/Pdt.GS/2024/PN JKT.SEL, tulis keterangan pada SIPP dikutip Selasa (27/2/2024).

“Menyatakan bahwa penggugat telah memberikan dana talangan sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan rekonstruksi rumah TERGUGAT,” jelasnya.

“Yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminisitrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” informasi lebih lanjut diatas.

“Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah),” ujarnya.

Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah). Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo,” tambahnya.

Kabar gugatan Wulan kepada Sabda pun dapat dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.GS/2024/PN JKT.SEL, kata Djuyamto. ***(lulu)

 

Share227Tweet142Share57

Trending

Elon Musk Uji Tampilan Baru X, Dorong AI Grok Jadi Otak Rekomendasi
Pendidikan

AI Dianggap Teman Virtual, Rektor UPI Ingatkan Risiko pada Anak dan Remaja

7 jam ago
PSO KAI Jadi Denyut Mobilitas Hijau Indonesia, Jalankan Misi Ekonomi di Atas Rel
Jawa Barat

Lonjakan Penumpang Kereta di Bandung Tembus 282 Ribu, Okupansi Nataru Capai 113 Persen

7 jam ago
Rektor UPI Tawarkan Solusi Tepat Atasi Bullying
Pendidikan

Rektor UPI Tawarkan Solusi Tepat Atasi Bullying

8 jam ago
2.602 Sopir Angkot Bandung Diliburkan, Terima Kompensasi Rp500 Ribu
Kota Bandung

2.602 Sopir Angkot Bandung Diliburkan, Terima Kompensasi Rp500 Ribu

19 jam ago
Ini Alasan KAI Ubah Jadwal Commuter Line Walahar 1 Desember 2025
Jawa Barat

Perketat Pengamanan Malam Tahun Baru, KCI Awasi Jenis Barang Bawaan Ini!

20 jam ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam