Bandung, BandungOke – Langkah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menutup puluhan perlintasan sebidang tak terjaga sepanjang 2025 patut dibaca sebagai sinyal serius: jalur kereta di Jawa Barat masih dibayangi risiko kecelakaan yang tinggi.
Sepanjang 2025, KAI Daop 2 Bandung menutup 29 perlintasan ilegal. Sementara hingga April 2026, sembilan titik tambahan kembali ditutup. Upaya ini dilakukan di sejumlah wilayah padat lintasan, mulai dari Kabupaten Bandung hingga Cianjur, Garut, dan Karawang—daerah yang selama ini dikenal memiliki banyak akses perlintasan tanpa pengamanan memadai.
Namun angka itu justru membuka fakta lain yang lebih mengkhawatirkan.
Di wilayah Daop 2 Bandung saat ini terdapat 342 perlintasan sebidang. Dari jumlah itu, hanya 115 yang memiliki palang pintu resmi. Sisanya, sebanyak 227 titik, tidak dijaga secara resmi—sebagian bahkan hanya mengandalkan penjagaan swadaya warga.
Artinya, mayoritas perlintasan masih berada dalam kategori rawan.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, tidak menampik tingginya potensi bahaya di titik-titik tersebut.
“KAI Daop 2 Bandung secara konsisten melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Sepanjang tahun 2025, telah ditutup sebanyak 29 perlintasan sebagai bentuk komitmen kami dalam menekan angka kecelakaan,” ujarnya.
Masalah Lama: Akses vs Keselamatan
Penutupan perlintasan kerap memunculkan dilema klasik: kebutuhan akses masyarakat berhadapan langsung dengan aspek keselamatan.
Di banyak daerah, perlintasan liar muncul karena kebutuhan mobilitas warga yang tidak diimbangi penyediaan jalur resmi. Ketika akses ditutup, potensi munculnya “jalur baru” secara ilegal juga tetap terbuka.
KAI menyadari pola ini. Karena itu, sebelum penutupan dilakukan, sosialisasi kepada warga menjadi langkah awal. Meski demikian, efektivitasnya kerap bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan.
Kuswardojo mengingatkan, pembukaan perlintasan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman nyata bagi nyawa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka perlintasan sebidang baru tanpa izin resmi. Selain itu, perlintasan yang telah ditutup tidak boleh dibuka kembali. Hal ini sangat berbahaya dan melanggar hukum yang berlaku,” tegasnya.
Koordinasi Jadi Kunci, Tapi Belum Cukup
Penutupan perlintasan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat kewilayahan. Namun fakta bahwa ratusan titik masih belum terjaga menunjukkan bahwa persoalan ini belum sepenuhnya terselesaikan.
Tanpa percepatan pembangunan perlintasan resmi—baik berupa flyover, underpass, atau sistem pengamanan otomatis—langkah penutupan berisiko menjadi solusi parsial.
Di sisi lain, kedisiplinan pengguna jalan juga masih menjadi variabel krusial. Banyak kecelakaan terjadi bukan semata karena ketiadaan palang pintu, tetapi karena pelanggaran aturan dasar: tidak berhenti, tidak menengok kanan-kiri, dan memaksakan melintas saat kereta mendekat.
Keselamatan yang Masih Dipertaruhkan
KAI menegaskan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Pernyataan ini benar, tetapi juga menyiratkan kenyataan: beban keselamatan masih terbagi antara negara, operator, dan masyarakat.
Selama ratusan perlintasan masih belum memenuhi standar, risiko itu belum benar-benar hilang.
Penutupan demi penutupan mungkin menekan angka kecelakaan. Tapi tanpa solusi struktural, persoalan perlintasan sebidang di Jawa Barat akan terus menjadi titik rawan yang berulang.***





