Jakarta, BandungOke.com — Ketika dunia sudah bicara pengawasan nikotin generasi ketiga, Indonesia masih gagap menegakkan aturan lama yang bahkan sudah usang.
Regulasi sudah ada, perangkat hukum bukan barang baru. Tapi, sampai hari ini, perlindungan terhadap anak dari industri rokok belum juga bergerak signifikan.
Alih-alih melangkah cepat, Kementerian Kesehatan malah terlihat seperti tak bernyali melawan kekuatan modal dan lobi tembakau.
Itulah nada tegas yang disuarakan dalam konferensi pers Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bertajuk “Ditawan Industri Rokok: Negara Lain Sudah Sprint, Kemenkes Masih Stretching”.
Acara ini menjadi sorotan menjelang Hari Anak Nasional, 23 Juli nanti. Sebuah pengingat: anak-anak Indonesia dibiarkan tumbuh di tengah pusaran asap dan promosi rokok, dengan negara yang seperti kehilangan arah.
dr. Siti Nadia Tarmizi, Direktur P2PTM Kemenkes RI, mengakui posisi Indonesia tertinggal jauh dalam hal pengendalian tembakau. Negara lain sudah membahas pengawasan digital dan pendanaan pengendalian rokok, sementara Indonesia masih terjebak dalam sengkarut koordinasi penegakan aturan.
“Kita masih berkutat di penegakan aturan dasar,” ujar Nadia dikutip, Kamis (17/7/2025)
Pernyataan ini menjadi bukti telanjang, kementerian yang seharusnya menjadi garda depan perlindungan kesehatan justru memilih pendekatan teknokratis yang minim ketegasan.
Padahal, Peraturan Pemerintah 109/2012 dan PP 28/2024 seharusnya cukup menjadi dasar bertindak—asal ada kemauan politik.
Beladenta Amalia dari CISDI menampar logika publik dengan menyebut Indonesia bahkan belum sepenuhnya mengelola cukai sebagai instrumen pengendalian.
Brazil, Vietnam, hingga negara-negara Amerika Latin sudah melompat jauh dengan pajak tambahan dan strategi multisektor. Di sini, pembahasan cukai masih terjebak tarik-ulur kepentingan industri.
Sementara itu, Manik Marganamahendra, Ketua Umum IYCTC, mengungkap bagaimana industri rokok dengan canggih menyusup ke ruang-ruang anak muda lewat acara musik, konten kreator, hingga jersey komunitas.
“Kalau industri punya Menteri Perindustrian, petani punya Menteri Pertanian, kenapa Menteri Kesehatan malah diam saat anak-anak jadi target utama industri tembakau?” tegasnya.
dr. Putu Ayu Swandewi Astuti dari Udayana Central pun menyorot lambannya pemerintah dalam menerapkan kemasan polos (plain packaging) yang terbukti mampu menurunkan daya tarik produk tembakau.
“Visualisasi bahaya rokok bukan sekadar gambar seram, tapi soal keberanian negara untuk tidak tunduk pada desain marketing korporasi,” ujarnya.
Dari sisi advokasi daerah, Shoim Shariati dari Yayasan KAKAK menilai bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seringkali hanya slogan.
“Kalau kepala daerah tak tegas dan pusat tak mendukung, ya KTR cuma jadi papan nama. Bukan perlindungan nyata,” katanya.
Konferensi ini ditutup dengan pembacaan Manifesto Pengendalian Tembakau 2025, seruan agar negara tidak terus-terusan bersembunyi di balik “kajian” dan “koordinasi”.
Regulasi ada. Yang tak ada, keberanian melawan kekuatan modal.
Siapa sebenarnya yang lebih kuat, negara atau industri? Jika ukurannya perlindungan anak, maka jawabannya sudah terang. Saat dunia berlari, Indonesia masih pemanasan. Dan anak-anak terus jadi korban.***





