Jakarta, BandungOke — Aksi debt collector yang kerap menagih utang dengan intimidasi hingga kekerasan kembali menjadi sorotan.
Praktik penagihan yang dinilai meresahkan masyarakat itu mencuat setelah kasus penusukan terhadap seorang advokat di Kelapa Dua, Tangerang.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku.
Ia menilai praktik penagihan dengan kekerasan tidak bisa ditoleransi karena berpotensi memperkuat premanisme di ruang publik.
“Saya minta kepolisian bertindak tegas dan menangkap seluruh pelaku. Praktik penagihan utang dengan cara kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Sahroni dalam keterangannya, dikutip Jum’at (6/3/2026)
Kasus ini bermula dari insiden penusukan yang diduga dilakukan oleh debt collector terhadap seorang advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang.
Polisi telah mengidentifikasi tiga pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Selatan, Boy Jumalolo, menyatakan satu pelaku sudah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memanggil perusahaan pembiayaan yang terkait dengan debt collector tersebut untuk meminta klarifikasi mengenai kronologi kejadian.
Bagi Sahroni, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai insiden kriminal biasa. Ia menilai pola penagihan dengan intimidasi dan kekerasan telah lama menjadi masalah dalam praktik penagihan utang di lapangan.
“Kejadian ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi sudah masuk ranah premanisme yang mengancam rasa aman masyarakat. Dan kalau dibiarkan, praktik-praktik seperti ini akan terus tumbuh dan dinormalisasi,” ujarnya.
Ia menegaskan negara harus hadir untuk menertibkan pola penagihan utang yang melanggar hukum. Menurutnya, banyak laporan masyarakat terkait tindakan debt collector yang memaksa, menyita kendaraan secara sepihak, hingga melakukan intimidasi di jalan.
Karena itu, Sahroni meminta koordinasi lintas lembaga untuk mengevaluasi praktik penagihan di industri pembiayaan.
“Saya juga meminta Polri, OJK, bersama pihak lainnya mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagihan dengan unsur premanisme. Kalau perlu, beri sanksi keras hingga pembekuan izin,” paparnya.
Desakan evaluasi ini muncul di tengah meningkatnya keluhan publik terkait aksi debt collector yang dinilai sering melampaui batas hukum.
Selain memicu konflik di jalan, praktik tersebut juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.***






