Jakarta, BandungOke — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung langkah Kejaksaan Agung yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi rangkap jabatan guru honorer M. Misbahul Huda.
Menurut Sahroni, keputusan tersebut mencerminkan penegakan hukum yang tidak semata-mata bertumpu pada teks undang-undang, melainkan juga mempertimbangkan rasa keadilan publik.
“Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026)
Kasus yang semula bergulir di Kejaksaan Negeri Probolinggo itu diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada Rabu, 25 Februari 2026, perkara tersebut resmi dihentikan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Sahroni menilai, dari keseluruhan konstruksi perkara, tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dari guru honorer tersebut.
Sumber gaji yang berbeda antara jabatan guru tidak tetap (GTT) dan pendamping lokal desa (PLD) juga menjadi salah satu pertimbangan.
“Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat. Lalu, sumber gajinya juga berbeda, memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali,” katanya.
Kerugian negara yang sempat disebut mencapai Rp118 juta berasal dari akumulasi honor sebagai pendamping lokal desa selama periode 2019–2022 dan 2025.
Namun, aparat penegak hukum menyimpulkan tersangka tidak menikmati keuntungan pribadi secara signifikan.
Bagi Sahroni, hukum harus tetap tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dengan sengaja.
Namun ia mengingatkan, ketegasan tanpa empati bisa melukai rasa keadilan masyarakat kecil.
“Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang,” ujarnya.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Kejaksaan akan konsisten menempatkan hati nurani dalam setiap proses penegakan hukum.
“Saya juga percaya bahwa Kejagung sebagai salah satu garda terdepan penegak keadilan, akan terus konsisten dengan nilai-nilai seperti ini,” ucapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut guru honorer—kelompok profesi yang selama ini identik dengan pengabdian panjang dan penghasilan terbatas.
Di tengah perdebatan soal penegakan hukum tindak pidana korupsi, penghentian perkara ini dinilai sebagai preseden bahwa hukum tidak boleh kehilangan rasa kemanusiaannya.
Di ruang-ruang kelas pelosok, para guru honorer tetap berdiri mengajar dengan segala keterbatasan.
Ketika hukum hadir, ia diharapkan tak sekadar membawa pasal, tetapi juga membawa keadilan yang terasa.***






