BandungOKE
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!Baru
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Diawasi 24 Jam, Buang Sampah di Jalanan Kota Bandung Bisa Kena Pasal

Andriansyah
15 April 2025 - 14:06
Diawasi 24 Jam, Buang Sampah di Jalanan Kota Bandung Bisa Kena Pasal



BandungOke – Dinas Lingkungan Hidup meminta warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana ringan.

“Warga jangan membuang sampah ke jalan tersebut. Warga juga agar memilah dan mengolah sampah serta membuang residu ke TPS terdekat yaitu TPS Cikutra,” pinta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi.

Seperti diketahui, sempat viral video sejumlah orang yang membuang sampah di Jalan Ahmad Yani Cicadas. Dalam tangkapan video CCTV, pada 9 April 2025 pukul 17.00 – 23.00 WIB sekitar 98 kali orang membuang sampah di sepanjang jalan tersebut.

RelatedPosts

PVJ Bandung Sulap Sampah Organik Lewat Budidaya Maggot

Kerusuhan May Day Bandung Rusak 75 Persen Fasilitas Lalu Lintas, Kerugian Ratusan Juta

Di Balik Satwa yang Terurus, Ada Karyawan Setia: Andri Minta Jangan Disingkirkan

Terpantau oleh CCTV, Pembuangan dilakukan dengan menggunakan motor roda 3 sebanyak 1 kali. Gerobak 3 kali, orang 20 kali dan motor 74 kali.

Dudy pun menyanyangkan hal tersebut. Karena pihaknya setiap hari harus mengangkut sampah-sampah tersebut. Ada sekitar 17 ton sampah yang diangkut DLH di kawasan Cicadas.

“Sudah diangkut tiap hari oleh petugas kami. Untuk sepanjang jalan di kawasan Cicadas mengangkut sebanyak 17 ton/hari,” tuturnya, Selasa 15 April 2025.

Terkait siapa yang membuang sampah, Dudy mengungkapkan kebanyakan warga sekitar ditambah orang yang melintas kawasan tersebut.

“Kebanyakan warga sekitar kawasan tersebut, ditambah orang yang lewat,” katanya.

Agar tidak terjadi hal serupa, Dudy mengungkapkan, membutuh penegakan hukum oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta edukasi bersama kewilayahan. Hal ini untuk memastikan kawasan tesebut tidak terjadi lagi hal serupa.

“Perlu penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan setempat agar mengarahkan pembuangan ke TPS terdekat yakni TPS Cikutra,” bebernya. (yan)**

Share222Tweet139Share56
ADVERTISEMENT

Trending

Krakatau Steel Akui Transisi Hijau Tak Mudah, Harga Gas Jadi Ancaman Baru
Ekbis

Krakatau Steel Akui Transisi Hijau Tak Mudah, Harga Gas Jadi Ancaman Baru

6 jam ago
MBG Masuk Karawang, Putih Sari Soroti Ancaman Stunting bagi Masa Depan Anak
Jawa Barat

MBG Masuk Karawang, Putih Sari Soroti Ancaman Stunting bagi Masa Depan Anak

18 jam ago
Cellica Dorong MBG Tekan Stunting di Karawang, Ribuan Warga Sambut Antusias
Jawa Barat

Cellica Dorong MBG Tekan Stunting di Karawang, Ribuan Warga Sambut Antusias

21 jam ago
PVJ Bandung Sulap Sampah Organik Lewat Budidaya Maggot
Kota Bandung

PVJ Bandung Sulap Sampah Organik Lewat Budidaya Maggot

23 jam ago
Rajiv Singh Dorong Program MBG Cetak Generasi Sehat dan Berkualitas
Jawa Barat

Rajiv Singh Dorong Program MBG Cetak Generasi Sehat dan Berkualitas

1 hari ago
  • Redaksi
  • About
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Dewan Pers
  • Advertise
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!