Bandung, BandungOke — Wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia kembali mengemuka sebagai fondasi penting dalam arah kebijakan nasional berbasis data. Di tengah derasnya arus ekonomi digital, data tak lagi dipandang sebagai produk administratif, melainkan telah bertransformasi menjadi kapital strategis negara.
Guru Besar Strategi Bisnis Digital Telkom University, Prof. Dr. Andry Alamsyah, menilai urgensi regulasi ini tidak bisa ditunda. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Legislasi DPR RI, ia menegaskan bahwa pendekatan terhadap data harus bergeser dari sekadar tata kelola administratif menuju kerangka pengelolaan aset nasional.
“Data bukan sekadar produk sampingan birokrasi, data adalah aset strategis setara sumber daya alam, infrastruktur, dan sumber daya manusia,” ujar Prof. Andry.
Pernyataan tersebut mencerminkan perubahan paradigma global. Laporan Bank Dunia bahkan menyebutkan bahwa pemanfaatan open government data berpotensi menciptakan nilai ekonomi hingga 3–5 triliun dolar AS per tahun. Namun, potensi itu hanya dapat diraih jika negara mampu menghadirkan sistem tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan dapat diakses lintas sektor.
Sebaliknya, lemahnya tata kelola data justru berisiko menimbulkan kerugian sistemik. Mulai dari salah sasaran bantuan sosial, tumpang tindih program pemerintah, hingga membuka celah korupsi akibat ketimpangan informasi.
“Data yang tidak dikelola dengan baik bukan hanya tidak bernilai, tetapi juga menciptakan kerugian nyata bagi negara dan masyarakat,” kata Andry menegaskan.
Dalam paparannya, ia memperkenalkan konsep piramida nilai data sebagai kerangka membaca posisi Indonesia. Pada level dasar, terdapat data administratif seperti kependudukan, statistik, dan anggaran yang selama ini telah diatur melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Namun, tantangan sesungguhnya berada pada level yang lebih tinggi. Data transaksional—yang mencerminkan aktivitas ekonomi dan layanan publik secara real-time—serta data perilaku yang memuat preferensi, mobilitas, hingga sentimen masyarakat, dinilai sebagai sumber nilai terbesar dalam ekonomi digital.
Sayangnya, aspek data perilaku belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka regulasi yang ada. Padahal, jenis data ini menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) yang lebih presisi.
“RUU ini perlu mengakomodasi data perilaku agar negara memiliki dasar pengambilan keputusan yang benar-benar berbasis bukti,” ujarnya.
Pandangan ini mempertegas bahwa RUU Satu Data Indonesia tidak cukup hanya mengatur standardisasi dan integrasi data administratif. Lebih dari itu, regulasi ini harus mampu menjawab kebutuhan era digital yang menuntut pemanfaatan data secara holistik dan adaptif.
Dalam konteks tersebut, keberadaan satu data menjadi bukan sekadar proyek teknokratis, melainkan instrumen strategis untuk membaca realitas bangsa secara utuh.
“Satu data adalah cara bangsa ini membaca dirinya sendiri dengan lebih jujur dan utuh,” kata Andry.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegas: tanpa fondasi data yang kuat, arah pembangunan berisiko kehilangan akurasi. Di era ketika data menjadi “minyak baru”, Indonesia dituntut tidak hanya mengumpulkan, tetapi juga mengelola dan memanfaatkannya secara cerdas.***





