BandungOKE
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!Baru
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Blanko KTP-e Masih Kosong, Berikut 6 Langkah Bikin IKD

Adems
11 Januari 2025 - 18:04
Blanko KTP-e Masih Kosong, Berikut 6 Langkah Bikin IKD



BandungOke – Tahukah bahwa sekarang kita bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dari gadget saja? Pemerintah menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital.

IKD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi.

RelatedPosts

Di Balik Satwa yang Terurus, Ada Karyawan Setia: Andri Minta Jangan Disingkirkan

Rekayasa Gedung Sate Berlaku 100 Hari, Akses Dipangkas, Pengendara Wajib Putar Arah

Sejarah Bandung Diolah AI, Pameran Gratis Ini Jadi Magnet Baru Wisata Edukasi

Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone. Aplikasi IKD tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

IKD memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.

Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.

Selain itu, dengan memiliki IKD masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.

Berikut Langkah Mudah Membuat IKD:

1. Unduh Aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
2. Isi Data Diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi.
3. Lakukan Pemindaian Wajah (Face Recognition).
4. Scan QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil.
5. Aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.

Syarat Membuat IKD:
– Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
– Email yang aktif.
– Smartphone berbasis Android atau iOS.

Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Disdukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. (rob)**

Tags: IKDKota Bandung
Share233Tweet146Share58
ADVERTISEMENT

Trending

3 Pihak yang Disorot dalam Kecelakaan Perlintasan Sebidang, Ini Penjelasan Pakar Perkeretaapian
Nasional

3 Pihak yang Disorot dalam Kecelakaan Perlintasan Sebidang, Ini Penjelasan Pakar Perkeretaapian

1 jam ago
Trauma Usai Kecelakaan KRL, Negara Hadir Pulihkan Luka Batin Korban
Nasional

Trauma Usai Kecelakaan KRL, Negara Hadir Pulihkan Luka Batin Korban

4 jam ago
5 Fakta Rupiah Melemah 55 Poin, Trump Ancam Iran di Selat Hormuz
Ekbis

Awal Mei, Harga Emas Antam Menguat ke Rp2,799 Juta

10 jam ago
DE-CIX Dorong Interkoneksi, Ekosistem Digital Jabar Siap Melompat
Ekbis

DE-CIX Dorong Interkoneksi, Ekosistem Digital Jabar Siap Melompat

13 jam ago
69.574 Kursi KA di Daop 2 Bandung Ludes Diburu Jelang Libur 1 Mei
Ekbis

69.574 Kursi KA di Daop 2 Bandung Ludes Diburu Jelang Libur 1 Mei

1 hari ago
  • Redaksi
  • About
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Dewan Pers
  • Advertise
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!