BandungOKE
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!Baru
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Polemik Mendidih! Klaim Pemkot atas Bandung Zoo Dipatahkan Fakta

Denny Surya
14 Agustus 2025 - 12:33
Polemik Mendidih! Klaim Pemkot atas Bandung Zoo Dipatahkan Fakta



Bandung, BandungOke.com — Klaim kepemilikan Pemerintah Kota Bandung atas lahan Kebun Binatang Bandung ibarat menempeli papan nama di pagar rumah orang.

Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XI menegaskan, sertifikat yang dipegang Pemkot bukan hak milik, melainkan hak pakai atau dengan kata lain status yang tak memberi kuasa penuh atas tanah seluas 11,75 hektare itu.

Temuan itu diungkap Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Indonesia Jawa Barat Banten, pada Kamis, (14/8/2025)

RelatedPosts

Penemuan Kerangka Manusia di Bawah Jembatan Citarum, Polisi Lacak Identitas Korban

Bayi Tertukar di NICU RSHS Bandung? Klarifikasi Dirut Buka Celah Serius Sistem Keselamatan Pasien

Polisi Dalami Insiden Ban Truk Kontainer Copot di Pantura Cirebon, Pemotor Luka Parah

Yan Rizal, Dewan Penasehat Gema PS, menyebut klaim Pemkot berpotensi menyesatkan publik. “Pemkot tidak punya hak kepemilikan. Pemilik tanah masih kehutanan,” ujarnya tegas!

Berdasarkan kajian BPKH Yogyakarta, lahan eksitu Bandung Zoo masuk dalam kategori Area Penggunaan Lain (APL) yakni status tanah tanpa legalitas kepemilikan yang jelas.

Artinya, belum ada satu pun pihak yang secara sah memegang hak milik. “Kalau mengacu aturan, pihak yang berhak mengajukan pengelolaan justru Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang sudah eksis sejak 1933,” kata Rizal.

Rizal menegaskan, yayasan Margasatwa, yang berdiri atas prakarsa tokoh Sunda Raden Ema Bratakoesoemah, memikul sejarah panjang konservasi satwa di Bandung.

Hubungan historis ini, menurut Rizal, menjadi legitimasi moral sekaligus kultural yang tak bisa dihapus dengan selembar sertifikat hak pakai yang baru terbit Februari 2025.

Gema PS kini menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menjelaskan dasar hukum penerbitan sertifikat hak pakai Nomor 10.15.000.11777.0 untuk Pemkot. “Kalau tanahnya APL, harus jelas siapa pemiliknya. Jangan sampai sertifikat malah memicu konflik baru,” ujar Rizal.

Polemik kepemilikan lahan Bandung Zoo bukan barang baru. Selama bertahun-tahun, tarik-menarik klaim antara pemerintah daerah, yayasan pengelola, dan pihak lain terus berlangsung, sementara satwa dan pekerja kebun binatang menjadi korban diam-diam dari sengketa berkepanjangan ini.

“Kalau terus dibiarkan, ini bukan hanya soal lahan. Ini soal warisan budaya, sejarah, dan kelangsungan hidup ratusan satwa,” kata Rizal.***

Tags: aplbpkhbpn kota bandunggema pshak milikhak pakaikebun binatang bandungkonflik agrariakonservasi satwaPemkot Bandungyayasan margasatwa tamansari
Share249Tweet156Share62
ADVERTISEMENT

Trending

Penemuan Kerangka Manusia
Hukrim

Penemuan Kerangka Manusia di Bawah Jembatan Citarum, Polisi Lacak Identitas Korban

5 jam ago
Dewa United vs Persib Bandung
Sepakbola

Dewa United vs Persib Bandung Tanpa Penonton! Bobotoh Jangan Datang ke Stadion, Ini Alasannya

6 jam ago
RUU Satu Data Disorot, Guru Besar Tel-U Tegaskan Data Kini Aset Strategis Negara!
Pendidikan

RUU Satu Data Disorot, Guru Besar Tel-U Tegaskan Data Kini Aset Strategis Negara!

22 jam ago
Viral Keluhan Layanan Bayi, RSHS Bandung Minta Maaf dan Janjikan Perbaikan
Hukrim

Bayi Tertukar di NICU RSHS Bandung? Klarifikasi Dirut Buka Celah Serius Sistem Keselamatan Pasien

1 hari ago
BTN Jakim 2026 Diserbu 40 Ribu Pelari, EJ Sport Pasok Nutrisi
Gaya Hidup

BTN Jakim 2026 Diserbu 40 Ribu Pelari, EJ Sport Pasok Nutrisi

1 hari ago
  • Redaksi
  • About
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Dewan Pers
  • Advertise
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!