BandungOKE
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!Baru
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

KPK Bongkar Skema Kuota Haji Khusus Lewat Asosiasi

Andriansyah
12 September 2025 - 07:02
KPK Bongkar Skema Kuota Haji Khusus Lewat Asosiasi



Jakarta.BandungOke.com – Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 terus menyingkap pola yang rumit.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan praktik jual beli kuota tidak berlangsung secara terang-terangan, melainkan melalui jalur berlapis antara pejabat, asosiasi, hingga agen perjalanan.

“Tidak secara langsung,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dari Antara, Kamis (11/9/2025)

RelatedPosts

Penemuan Kerangka Manusia di Bawah Jembatan Citarum, Polisi Lacak Identitas Korban

Bayi Tertukar di NICU RSHS Bandung? Klarifikasi Dirut Buka Celah Serius Sistem Keselamatan Pasien

Polisi Dalami Insiden Ban Truk Kontainer Copot di Pantura Cirebon, Pemotor Luka Parah

Skema yang dipaparkan Asep menunjukkan bagaimana tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi dibagi dua: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kuota khusus itu kemudian didistribusikan pejabat Kemenag kepada asosiasi biro perjalanan. Dari asosiasi, kuota jatuh ke tangan agen-agen anggota.

Pembagiannya, kata Asep, bukan berdasarkan siapa yang mampu membayar lebih. “Artinya, si A dapat berapa, terserah yang punya uang dapat berapa, tidak. Akan tetapi, ini sudah dipatok,” katanya.

Namun, distribusi itu tetap berujung pada transaksi. Setiap agen perjalanan haji membayarkan sejumlah uang lewat asosiasinya, yang kemudian disetor ke pejabat Kemenag. Nilai komitmen per kuota tidak kecil, berkisar 2.600 hingga 7.000 dolar AS.

KPK sudah mengumumkan penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penghitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara menembus Rp1 triliun lebih. Tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Kasus ini bukan hanya domain KPK. DPR lewat Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan serius. Fokus mereka pada pembagian kuota tambahan 50 banding 50, yang bertolak belakang dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan itu, porsi haji khusus hanya 8 persen, sedangkan reguler 92 persen.

Fakta-fakta yang bergulir menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola ibadah haji.

Modusnya berlapis, dampaknya menggerus keuangan negara, dan akhirnya menodai kepercayaan publik pada pengelolaan ibadah yang seharusnya suci.

Tags: dugaan kerugian negaraKementerian Agamakorupsi hajiKPKkuota hajiPansus Angket HajiYaqut Cholil Qoumas
Share220Tweet138Share55
ADVERTISEMENT

Trending

Penemuan Kerangka Manusia
Hukrim

Penemuan Kerangka Manusia di Bawah Jembatan Citarum, Polisi Lacak Identitas Korban

6 jam ago
Dewa United vs Persib Bandung
Sepakbola

Dewa United vs Persib Bandung Tanpa Penonton! Bobotoh Jangan Datang ke Stadion, Ini Alasannya

6 jam ago
RUU Satu Data Disorot, Guru Besar Tel-U Tegaskan Data Kini Aset Strategis Negara!
Pendidikan

RUU Satu Data Disorot, Guru Besar Tel-U Tegaskan Data Kini Aset Strategis Negara!

23 jam ago
Viral Keluhan Layanan Bayi, RSHS Bandung Minta Maaf dan Janjikan Perbaikan
Hukrim

Bayi Tertukar di NICU RSHS Bandung? Klarifikasi Dirut Buka Celah Serius Sistem Keselamatan Pasien

1 hari ago
BTN Jakim 2026 Diserbu 40 Ribu Pelari, EJ Sport Pasok Nutrisi
Gaya Hidup

BTN Jakim 2026 Diserbu 40 Ribu Pelari, EJ Sport Pasok Nutrisi

1 hari ago
  • Redaksi
  • About
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Dewan Pers
  • Advertise
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!