BandungOKE
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!Baru
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

722 Ribu Data vs 28 Juta Realita, ‘Yang Tak Tercatat’ di Sistem Disabilitas Indonesia

Denny Surya
20 April 2026 - 15:25
722 Ribu Data vs 28 Juta Realita, ‘Yang Tak Tercatat’ di Sistem Disabilitas Indonesia



Bandung, BandungOke — Di atas kertas, Indonesia hanya mencatat sekitar 722 ribu penyandang disabilitas. Namun di lapangan, angka itu diduga jauh dari realitas.

Kesenjangan data ini kini menjadi sorotan tajam Komisi Nasional Disabilitas (KND), di tengah upaya pemerintah membangun sistem data kependudukan yang lebih presisi.

Ketua KND, Dante Rigmalia, menyebut ketimpangan itu bukan sekadar persoalan statistik, tetapi menyangkut langsung hak jutaan warga negara yang belum terlihat dalam sistem.

RelatedPosts

ISBI Bandung Fasilitasi 8.247 Peserta UTBK-SNBT 2026, Kehadiran 98,7 Persen di Hari Pertama

Hari Pertama UTBK di UPI Nyaris Tanpa Gangguan, 82 Peserta Absen

Dari Disabilitas Ganda ke Magister, Ini Cara Telkom University Dobrak Batas Pendidikan

“Pendataan penyandang disabilitas itu sebagaimana tadi dipaparkan oleh Pak Wamen Dagri ya, 722 ribu sekian. Padahal kan penyandang disabilitas 10-15 persen dari populasi,” ujar Dante di Kampus Tel-U, Senin 20 April 2026.

Jika dihitung berdasarkan estimasi populasi, jumlah penyandang disabilitas semestinya bisa mencapai sekitar 28 juta jiwa. Namun, sebagian besar belum masuk dalam data resmi negara.

“Artinya kan masih kurang dari 1 juta sangat jauh,” kata Dante.

NIK Ada, Tapi Status Hilang di Sistem

Ironisnya, banyak penyandang disabilitas sebenarnya sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masalahnya, status disabilitas mereka belum tercatat dalam sistem administrasi kependudukan (Adminduk).

“Karena penyandang disabilitas sudah punya NIK, tetapi di Adminduk data mereka belum penyandang disabilitas. Maka kami lakukan advokasi untuk memutakhirkan data,” jelas Dante.

Proses pemutakhiran ini tidak sederhana. Setiap perubahan harus melalui asesmen medis sebelum status disabilitas dicatat secara resmi dalam dokumen kependudukan.

Surat Keterangan yang Mahal dan Sulit Diakses

Selama ini, akses layanan dasar kerap terhambat oleh satu hal sederhana: surat keterangan disabilitas. Dokumen ini menjadi syarat untuk berbagai layanan publik, mulai dari pekerjaan hingga bantuan sosial.

Namun realitasnya, tidak semua fasilitas kesehatan atau pemerintah daerah dapat menerbitkan surat tersebut dengan mudah—bahkan di beberapa kasus, layanan itu berbayar.

“Sekarang kan susah cari surat keterangan disabilitas… dan ada juga yang berbayar,” ujar Dante.

Tel-U: Pendidikan Inklusif Tak Bisa Jalan Tanpa Data Akurat

Dari sisi akademik, Telkom University menilai masalah ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut masa depan pendidikan inklusif di Indonesia.

Rektor Tel-U, Prof. Dr. Suyanto, menegaskan bahwa tanpa data yang presisi, sistem pendidikan akan terus berjalan tanpa arah yang tepat sasaran.

“Jadi terkait assessment itu kan resmi ya. Dari dokter, dari psikolog, dari psikiater kan jadi lebih jelas,” ujarnya.

Menurutnya, klasifikasi disabilitas yang akurat akan menentukan bagaimana kampus dan sekolah menyiapkan layanan pendidikan—mulai dari fisik, mental, hingga intelektual.

Ketika Data Menentukan Hak

Dante menegaskan bahwa pembaruan data ini bukan hanya soal angka, tetapi soal akses terhadap hak-hak dasar warga negara.

Dari pendidikan, pekerjaan, hingga transportasi publik, semua bergantung pada satu hal: apakah seseorang tercatat atau tidak dalam sistem negara.

“Nah kami harap biodata kependudukan ini jadi bukti,” kata Dante.

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan regulasi insentif berupa diskon layanan dasar bagi penyandang disabilitas—mulai dari listrik, transportasi, hingga pendidikan. Namun implementasinya akan sangat bergantung pada satu hal yang sama: data.

Yang Tak Terlihat di Sistem

Di tengah ambisi digitalisasi dan integrasi data nasional, isu disabilitas menunjukkan satu hal penting: negara bisa saja punya sistem, tetapi tidak semua warga terlihat di dalamnya.

Dan bagi jutaan penyandang disabilitas yang belum tercatat, pertanyaannya sederhana namun krusial: jika tidak ada di data, apakah mereka ada di kebijakan?

 

 

Editor: Denny Surya
Tags: AdmindukDante Rigmaliadata kependudukandisabilitashak disabilitasindonesiakebijakan publikKomisi Nasional Disabilitaspendidikan inklusifTelkom University
Share221Tweet138Share55
ADVERTISEMENT

Trending

Proses pemeriksaan berkas yang wajib dibawa peserta untuk bisa ikut Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026. Foto : Humas ISBI Bandung
Pendidikan

ISBI Bandung Fasilitasi 8.247 Peserta UTBK-SNBT 2026, Kehadiran 98,7 Persen di Hari Pertama

8 menit ago
AKI Jabar Masih Tinggi, Seberapa Efektif Kebijakan KB Pascapersalinan?
Jawa Barat

AKI Jabar Masih Tinggi, Seberapa Efektif Kebijakan KB Pascapersalinan?

4 jam ago
Hari Pertama UTBK di UPI Nyaris Tanpa Gangguan, 82 Peserta Absen
Pendidikan

Hari Pertama UTBK di UPI Nyaris Tanpa Gangguan, 82 Peserta Absen

9 jam ago
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nina Fitriani, menegaskan emansipasi perempuan tidak dapat dilepaskan dari isu pendidikan politik.
Kota Bandung

Di Balik Suara Nina Fitriani, Ada Semangat Kartini yang Terus Hidup

22 jam ago
Lintas Jawa Tanpa Pindah, Sangkuriang Jadi Jalur Baru Pergerakan Ekonomi
Nasional

Lintas Jawa Tanpa Pindah, Sangkuriang Jadi Jalur Baru Pergerakan Ekonomi

1 hari ago
  • Redaksi
  • About
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Dewan Pers
  • Advertise
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!