Bandung, BandungOke — Di atas kertas, Indonesia hanya mencatat sekitar 722 ribu penyandang disabilitas. Namun di lapangan, angka itu diduga jauh dari realitas.
Kesenjangan data ini kini menjadi sorotan tajam Komisi Nasional Disabilitas (KND), di tengah upaya pemerintah membangun sistem data kependudukan yang lebih presisi.
Ketua KND, Dante Rigmalia, menyebut ketimpangan itu bukan sekadar persoalan statistik, tetapi menyangkut langsung hak jutaan warga negara yang belum terlihat dalam sistem.
“Pendataan penyandang disabilitas itu sebagaimana tadi dipaparkan oleh Pak Wamen Dagri ya, 722 ribu sekian. Padahal kan penyandang disabilitas 10-15 persen dari populasi,” ujar Dante di Kampus Tel-U, Senin 20 April 2026.
Jika dihitung berdasarkan estimasi populasi, jumlah penyandang disabilitas semestinya bisa mencapai sekitar 28 juta jiwa. Namun, sebagian besar belum masuk dalam data resmi negara.
“Artinya kan masih kurang dari 1 juta sangat jauh,” kata Dante.
NIK Ada, Tapi Status Hilang di Sistem
Ironisnya, banyak penyandang disabilitas sebenarnya sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masalahnya, status disabilitas mereka belum tercatat dalam sistem administrasi kependudukan (Adminduk).
“Karena penyandang disabilitas sudah punya NIK, tetapi di Adminduk data mereka belum penyandang disabilitas. Maka kami lakukan advokasi untuk memutakhirkan data,” jelas Dante.
Proses pemutakhiran ini tidak sederhana. Setiap perubahan harus melalui asesmen medis sebelum status disabilitas dicatat secara resmi dalam dokumen kependudukan.
Surat Keterangan yang Mahal dan Sulit Diakses
Selama ini, akses layanan dasar kerap terhambat oleh satu hal sederhana: surat keterangan disabilitas. Dokumen ini menjadi syarat untuk berbagai layanan publik, mulai dari pekerjaan hingga bantuan sosial.
Namun realitasnya, tidak semua fasilitas kesehatan atau pemerintah daerah dapat menerbitkan surat tersebut dengan mudah—bahkan di beberapa kasus, layanan itu berbayar.
“Sekarang kan susah cari surat keterangan disabilitas… dan ada juga yang berbayar,” ujar Dante.
Tel-U: Pendidikan Inklusif Tak Bisa Jalan Tanpa Data Akurat
Dari sisi akademik, Telkom University menilai masalah ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut masa depan pendidikan inklusif di Indonesia.
Rektor Tel-U, Prof. Dr. Suyanto, menegaskan bahwa tanpa data yang presisi, sistem pendidikan akan terus berjalan tanpa arah yang tepat sasaran.
“Jadi terkait assessment itu kan resmi ya. Dari dokter, dari psikolog, dari psikiater kan jadi lebih jelas,” ujarnya.
Menurutnya, klasifikasi disabilitas yang akurat akan menentukan bagaimana kampus dan sekolah menyiapkan layanan pendidikan—mulai dari fisik, mental, hingga intelektual.
Ketika Data Menentukan Hak
Dante menegaskan bahwa pembaruan data ini bukan hanya soal angka, tetapi soal akses terhadap hak-hak dasar warga negara.
Dari pendidikan, pekerjaan, hingga transportasi publik, semua bergantung pada satu hal: apakah seseorang tercatat atau tidak dalam sistem negara.
“Nah kami harap biodata kependudukan ini jadi bukti,” kata Dante.
Pemerintah sendiri tengah menyiapkan regulasi insentif berupa diskon layanan dasar bagi penyandang disabilitas—mulai dari listrik, transportasi, hingga pendidikan. Namun implementasinya akan sangat bergantung pada satu hal yang sama: data.
Yang Tak Terlihat di Sistem
Di tengah ambisi digitalisasi dan integrasi data nasional, isu disabilitas menunjukkan satu hal penting: negara bisa saja punya sistem, tetapi tidak semua warga terlihat di dalamnya.
Dan bagi jutaan penyandang disabilitas yang belum tercatat, pertanyaannya sederhana namun krusial: jika tidak ada di data, apakah mereka ada di kebijakan?





