BANDUNG, BandungOke — Langkah Pemerintah Kota Bandung menata pohon di sepanjang Jalan Otto Iskandardinata (Otista) membuka kembali perdebatan klasik kebijakan perkotaan: keselamatan publik versus perlindungan ruang hijau.
Pemantauan yang dilakukan Pemkot terhadap pohon-pohon yang tumbuh di atas saluran drainase menegaskan problem laten tata kota Bandung yang selama ini diselesaikan secara reaktif, bukan preventif.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut penataan dilakukan untuk mengantisipasi risiko keselamatan akibat akar pohon yang mulai mengganggu struktur saluran.
“Karena berada di atas saluran dan akarnya sudah terlihat, ini berpotensi menimbulkan risiko. Tapi penanganannya harus dikaji dulu dan tidak bisa sembarangan,” ujar Farhan, dikutip Sabtu (10/1)
Pernyataan itu terdengar normatif. Namun, fakta bahwa pohon-pohon besar—seperti tabebuya dan katapang kencana—ditanam di atas infrastruktur drainase sejak awal justru menunjukkan cacat perencanaan tata kota yang baru disadari ketika risiko mulai muncul.
Pemkot Bandung kini melibatkan tiga OPD—DPKP, DSDABM, dan Dinas Ciptabintar—untuk melakukan kajian teknis. Langkah ini dinilai penting, tetapi juga memperlihatkan lambannya koordinasi lintas sektor dalam mengelola ruang kota yang semakin padat.
“Kajian ini penting agar penanganan pohon tidak melanggar tata ruang. Jika berdasarkan ketentuan kawasan tersebut merupakan daerah hijau, tentu tidak bisa langsung dilakukan penebangan,” kata Farhan.
Masalahnya, ruang terbuka hijau (RTH) Bandung belum mencapai 30 persen, ambang batas ideal kota berkelanjutan. Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Penghijauan dan Pemberian Pohon DPKP Kota Bandung, Asep Suryana, mengingatkan bahwa setiap keputusan penebangan akan berdampak struktural.
“Penanganan pohon tidak bisa dilakukan sembarangan. Apalagi kondisi ruang terbuka hijau Kota Bandung saat ini belum mencapai 30 persen, sehingga setiap keputusan harus benar-benar dipertimbangkan,” ujar Asep.
Di sinilah letak ujian kebijakan Pemkot Bandung. Penataan pohon bukan sekadar urusan teknis, tetapi cerminan keberanian politik dalam membenahi kesalahan masa lalu tanpa mengorbankan masa depan lingkungan.
Jika tidak, kebijakan keselamatan hanya akan menjadi dalih untuk menutup kegagalan perencanaan kota.***





