BandungOKE
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!Baru
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Keselamatan Versus Ruang Hijau di Kebijakan Pemkot Bandung

Abdul Hadi
10 Januari 2026 - 12:15
Keselamatan Versus Ruang Hijau di Kebijakan Pemkot Bandung



BANDUNG, BandungOke — Langkah Pemerintah Kota Bandung menata pohon di sepanjang Jalan Otto Iskandardinata (Otista) membuka kembali perdebatan klasik kebijakan perkotaan: keselamatan publik versus perlindungan ruang hijau.

Pemantauan yang dilakukan Pemkot terhadap pohon-pohon yang tumbuh di atas saluran drainase menegaskan problem laten tata kota Bandung yang selama ini diselesaikan secara reaktif, bukan preventif.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut penataan dilakukan untuk mengantisipasi risiko keselamatan akibat akar pohon yang mulai mengganggu struktur saluran.

RelatedPosts

Dari Mengaji hingga UMKM, Strategi ICMI Bandung Ubah Wajah Literasi Warga

Farhan Tegas: RS Tak Boleh Tolak Pasien Darurat di Bandung

90 Menit Bisa Baca Al-Qur’an? Program ICMI–Pemkot Bandung Ini Jadi Sorotan

“Karena berada di atas saluran dan akarnya sudah terlihat, ini berpotensi menimbulkan risiko. Tapi penanganannya harus dikaji dulu dan tidak bisa sembarangan,” ujar Farhan, dikutip Sabtu (10/1)

Pernyataan itu terdengar normatif. Namun, fakta bahwa pohon-pohon besar—seperti tabebuya dan katapang kencana—ditanam di atas infrastruktur drainase sejak awal justru menunjukkan cacat perencanaan tata kota yang baru disadari ketika risiko mulai muncul.

Pemkot Bandung kini melibatkan tiga OPD—DPKP, DSDABM, dan Dinas Ciptabintar—untuk melakukan kajian teknis. Langkah ini dinilai penting, tetapi juga memperlihatkan lambannya koordinasi lintas sektor dalam mengelola ruang kota yang semakin padat.

“Kajian ini penting agar penanganan pohon tidak melanggar tata ruang. Jika berdasarkan ketentuan kawasan tersebut merupakan daerah hijau, tentu tidak bisa langsung dilakukan penebangan,” kata Farhan.

Masalahnya, ruang terbuka hijau (RTH) Bandung belum mencapai 30 persen, ambang batas ideal kota berkelanjutan. Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Penghijauan dan Pemberian Pohon DPKP Kota Bandung, Asep Suryana, mengingatkan bahwa setiap keputusan penebangan akan berdampak struktural.

“Penanganan pohon tidak bisa dilakukan sembarangan. Apalagi kondisi ruang terbuka hijau Kota Bandung saat ini belum mencapai 30 persen, sehingga setiap keputusan harus benar-benar dipertimbangkan,” ujar Asep.

Di sinilah letak ujian kebijakan Pemkot Bandung. Penataan pohon bukan sekadar urusan teknis, tetapi cerminan keberanian politik dalam membenahi kesalahan masa lalu tanpa mengorbankan masa depan lingkungan.

Jika tidak, kebijakan keselamatan hanya akan menjadi dalih untuk menutup kegagalan perencanaan kota.***

Tags: kebijakan Pemkot Bandungketahanan panganpengelolaan sampahurban farming
Share224Tweet140Share56
ADVERTISEMENT

Trending

Penemuan Kerangka Manusia
Hukrim

Penemuan Kerangka Manusia di Bawah Jembatan Citarum, Polisi Lacak Identitas Korban

2 jam ago
Dewa United vs Persib Bandung
Sepakbola

Dewa United vs Persib Bandung Tanpa Penonton! Bobotoh Jangan Datang ke Stadion, Ini Alasannya

2 jam ago
RUU Satu Data Disorot, Guru Besar Tel-U Tegaskan Data Kini Aset Strategis Negara!
Pendidikan

RUU Satu Data Disorot, Guru Besar Tel-U Tegaskan Data Kini Aset Strategis Negara!

19 jam ago
Viral Keluhan Layanan Bayi, RSHS Bandung Minta Maaf dan Janjikan Perbaikan
Hukrim

Bayi Tertukar di NICU RSHS Bandung? Klarifikasi Dirut Buka Celah Serius Sistem Keselamatan Pasien

1 hari ago
BTN Jakim 2026 Diserbu 40 Ribu Pelari, EJ Sport Pasok Nutrisi
Gaya Hidup

BTN Jakim 2026 Diserbu 40 Ribu Pelari, EJ Sport Pasok Nutrisi

1 hari ago
  • Redaksi
  • About
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Dewan Pers
  • Advertise
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!