BANDUNG OKE – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pembahasan dan perumusan mengenai ketentuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menuturkan, bahwa ketentuan pengenaan cukai terhadap MBDK sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, untuk diterapkan pada tahun ini.
“Dapat kami sampaikan, memang Menkes sangat men-support implementasi MBDK pada 2024,” kata dia Kamis (22/2/2024).
Dengan adanya persetujuan tersebut, Askolani bilang, pihaknya bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu terus membahas perumusan kebijakan tersebut.
Sudah dilakukan koordinasi dari Kemenkeu bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Askolani mengatakan, pelaksanaan pengenaan cukai MBDK mungkin baru akan disuarakan oleh pemerintah setelah perumusan kebijakan tersebut rampung.
Dalam masa perumusan regulasi tersebut, pemerintah juga akan melakukan pembahasan dengan Komisi XI DPR RI sebagai legislatif.
“Setelah tahap itu baru kemudian pemerintah bisa mengumumkan mengenai kenaikan tersebut pada waktunya,” kata Askolani.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan peraturan terkait cukai MBDK akan disahkan tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Senin (29/1/2024).
“Kebijakan cukai MBDK sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan,” kata Dante.
Dante juga menuturkan peraturan tersebut saat ini sedang disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan lembaga kepentingan terkait.
Salah satunya bersama dengan Kementerian Keuangan terkait persenan cukai yang akan diterapkan.
“Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat,” tambahnya.
Minuman yang akan dikenakan cukai disesuaikan dengan kategori, cara pengolahan, juga kandungan gula yang ada.
“Makanan itu bukan hanya terkait kadar gulanya saja, tapi berapa tinggi indeks glisemiknya, bagaimana cara pengolahannya, yang minuman dan makanan berbeda, itu nanti akan kami tentukan,” tuturnya.
Dante mengatakan alasan diadakan cukai pada MBDK, sebab sekarang minuman tersebut menjadi salah satu faktor dari beberapa penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat. ***(Hendry Millenianda)
Discussion about this post